Ketua LSM KAKI Sambangi Kejaksaan Agung
Pasca berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akhmad Husaini, Ketua LSM Kaki menyambangi gedung Kejaksaan Agung. Selain bersilaturrahmi, Husaini mengutarakan sejumlah dugaan korupsi di Banjarmasin kepada Kejagung.
Jakarta, Akuratnews.com - Ketua LSM Kaki, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, terus menyuarakan anti korupsi. Beberapa hari setelah melaporkan kasus korupsi di lingkungan PDAM Bandarmasih dan DPRD Banjarmasin ke KPK, Husaini kali ini menyambangi Kejaksaan Agung, Senin (20/11/17). Kedatangan Husaini diterima oleh R. Firmansyah SH, pegawai bidang penerangan dan penyuluhan hukum, Kejaksaan Agung RI.
Dalam pertemuan tersebut Husaini menjelaskan jika dirinya ingin bersilaturahmi serta mendiskusikan hal-hal terkait kasus dugaan korupsi yang ada di Banjarmasin.
“Kejaksaan Agung membawahi Kejati dan Kejari di daerah. Kedatangan saya kesini untuk silaturahmi dan ingin mengetahui bagaiamana tata cara pelaporan. Saya bukan apriori kalau selama ini di Banjarmasin masih banyak sekali tindak korupsi.” Ujar Husaini.
Salah satu kasus korupsi di Banjarmasin yang menjadi perhatian Husaini dan disampaikan kepada pihak Kejagung yaitu adanya dugaan fiktif perjalanan dinas oknum anggota legislatif DPRD Banjarmasin.
“Apakah Kejagung mendapat laporan dari Kejari atau Kejati daerah terkait hal tersebut. Bisa aja laporan yang ada itu cuma di atas kertas kan.” Singgung Husaini.
Menurut Husaini Kejari dan Kejati Banjarmasin memang menangani kasus-kasus hukum yang ada. Tapi terkait dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Banjarmasin, katanya mereka masih hasil audit Badan Pengawas Daerah Provinsi (BPKP). Namun Husaini menjelaskan jika audit tersebut lama sekali sehingga masyarakat mempertanyakan.
“Nah dengan datangnya saya ke sini, Kejagung bisa melakukan kontrol atau mempertanyakan agar bisa dicari jalan tengahnya. Selain itu juga ada kepastian hukum. Apakah kasus tersebut sudah ada tersangka? Berapa kerugian negara? Kalau kasus ini terlalu lama, masyarakat bisa mempertanyakan.” Jelasnya.
Husaini menjelaskan kalau kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota legislatif DPRD Banjarmasin tersebut telah ada dua tahun lamanya. Namun sampai saat ini kasus tersebut berhenti pada audit BPKP.
Sementara itu dari pihak penerangan dan penyuluhan hukum, Kejaksaan Agung menyarankan Husaini untuk membuat laporan ke Kejaksaan Pidana Khusus agar laporannya segera ditindaklanjuti.
Kedatangan Husaini keKejagung seorang diri tak lain sebagai bentuk pengawasan. Husaini pun tak sungkan untuk bersinergi dengan pihak Kejagung untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang ada di Banjarmasin. (Alam)
Komentar