Komunitas Wartawan Online Laporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Ke Polisi

Malang Kota, Akuratnews.com - Terkait penyitaan dan pelarangan membawa Handphone (HP) sebagai alat komunikasi dan perekam yang diterapkan oleh dinas pendidikan Kota Malang, Komunitas Wartawan Online (KWO) hari ini, Rabu (18/10/17) di dampingi kuasa hukumnya, perwakilan KWO melaporkan hal tersebut ke Polresta Malang.

Perwakilan KWO Rony, mengatakan apa yang dilakukan kepala dinas pendidikan telah menciderai UUD no 14 tahun 1999.

"Dengan menyita alat komunikasi (HP) wartawan yang merupakan senjata dari wartawan, maka keakuratan data dari narasumber bisa di katakan tidak valid." paparnya

"Itu adalah strategi dari badan publik untuk menutup tutupi informasi publik." tandasnya

"Langkah ini sebagai bentuk keseriusan kami sebagai insan pers, agar di kemudian hari wartawan yang meliput tidak merasa dihalang-halangi dan bisa mendapat data akurat dan maksimal." tandasnya

Senada dengan hal itu Tito kuasa hukum KWO, Rabu (18/10) mengatakan, masalah pelarangan membawa alat komunikasi terhadap Dinas Pendidikan akan ia kawal dengan tuntas.

"Akibat dari kejadian itu wartawan dirugikan dalam hal penggalian data kepada narasumber sehingga muatan berita bisa menimbulkan persepsi pembaca berupa opini, karena tidak di dukung alat bukti berupa rekaman, foto dan sebagainya." katanya

"Yang bisa berdampak tidak baik terhadap kinerja wartawan dan kredibilitas perusahaan medianya." tandasnya (Rmn)

Penulis:

Baca Juga