KPK akan Keluarkan Sprindik Baru Untuk Setnov

Jakarta, Akuratnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR RI Setya Novanto. Kemenangan dalam praperadilan tak memutuskan pengusutan terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

"Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (05/10/17).

Sebelum menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali jadi tersangka, KPK akan lebih dulu mengevaluasi kontruksi hukum kasus KTP-el. Saat ini, kelima pimpinan dan penyidik terus mengkaji putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Novanto.

"Tapi harus kalem harus pelan harus prudent kemudian kita mengevaluasi lagi di mana lubang-lubangnya harus kita tutup," ujar dia.

Saut menyatakan, Lembaga Antirasuah harus banyak belajar dari kekalahannya di praperadilan tersebut. Pihaknya mesti berhati-hati dalam menetapkan kembali Novanto sebagai pesakitan megaproyek tersebut. "Kelemahan-kelemahan harus kita tutup."

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el) pada 17 Juli 2017. Bersama dengan pengusaha Andi Narogong, dia diduga ikut andil mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun dari mulai penganggaran, pengerjaan, hingga pengadaan KTP-el.

Novanto dan Andi Narogong disebut telah mengeruk keuntungan sebesar Rp574,2 miliar dari proyek tersebut. Namun, status tersangka Novanto itu gugur setelah hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar memenangkan gugatannya.

Dalam amar putusannya, Hakim Cepi menganggap penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang dan tidak sah. Dengan begitu, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum. (Fajar)

Penulis:

Baca Juga