KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus KTP-el yang Libatkan Bos PT Quadra Sulution
Jakarta, Akuratnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara tersangka baru kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), direktur PT Quadra Solution. Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk Anang.
"Mereka semua akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (03/10/17).
Keempat saksi dari pihak swasta antara lain, Hariansyah, Philip Wijaya, July Hira dan Nunuy Kurniasih. Satu saksi lainnya adalah Tri Sampurno, seorang PNS.
Belum diketahui kaitan kelima orang ini dalam kasus megakorupsi yang menjerat sejumlah pihak menjadi pesakitan ini. Namun, kuat dugaan kelimanya mengetahui proses pengadaan proyek yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Sementara itu, Anang diumumkan menjadi tersangka pada 27 September 2017. Dia diduga kuat telah mengeruk keuntungan untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara melawan hukum dalam proyek KTP-el.
Penetapan tersangka terhadap Anang dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan dari persidangan tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el. Mereka adalah dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong, seorang pengusaha.
Tak hanya itu, Anang juga diduga ikut menyerahkan uang kepada Ketua DPR RI Setya Novanto yang sebelumnya menyandang status tersangka. Uang juga diberikan kepada sejumlah anggota DPR lain.
Akibat perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ade)
Komentar