KPPI: KPU Harus Teliti Dokumen Parpol atas Keterwakilan Perempuan

Pendiri Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Ir. Hj. Nurul Candrasari,M.Si, (Kiri)

Jakarta, Akuratnews.com - Dorongan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan kian menguat setelah keluarnya Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

Dalam salah satu pasalnya mewajibkan kepengurusan dalam tiap partai politik harus mencakup 30 persen perempuan.

Pendiri Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Ir. Hj. Nurul Candrasari,M.Si, mengatakan, KPU harus meneliti dokumen Parpol atas kuota keterwakilan perempuan didalam kepengurusan yang mendaftar pemilu 2109.

"Ketentuan keterwakilan perempuan dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 8 ayat 2 huruf e. Dalam pasal tersebut diakomodasi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen pada kepengurusan partai tingkat pusat sebagai syarat peserta pemilu" ujar Nurul di Jakarta, Minggu, (22/10/17).

Nurul merujuk pada Pasal 2 ayat (5) UU nomor 2 tahun 2008 tentang 30 % perempuan wajib masuk di struktur kepengurusan partai.

"Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30 persen (tiga puluh per seratus) keterwakilan perempuan" ucapnya.

Sehingga apabila ada Parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 tidak memenuhi kewajiban UU yang telah diamanatkan tersebut maka KPU wajib menganulir dan membatalkan serta harus di diskualifikasi Parpol tersebut dalam kepesertaannya untuk ikut serta dalam pemilu 2019.

Nurul menegaskan, keterwakilan perempuan di parlemen itu sangat penting karena penyusunan undang-undang di berbagai sektor juga terkait dengan perempuan. "Kalau tidak mampu mendorong keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen, maka KPU wajib menganulir kepesertaan Parpol dalam pendaftaran peserta pemilu 2019" pungkasnya. (Ahy)

Penulis:

Baca Juga