KPU Tegaskan Tes Baca Alquran Bukan Syarat Pencalonan Capres-Cawapres

Jakarta, Akuratnews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan bahwa tes baca Alquran bukan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Peraturan perundangan tidak mengatur soal itu (tes baca Alquran) dan tidak menjadi syarat pencalonan," ujar Ilham Saputra di Jakarta, Senin (31/12/2018).

Meski demikian, Ilham mempersilakan kelompok masyarakat mengadakan kegiatan seperti tes baca Alquran bagi capres-cawapres. Namun hal tersebut di luar tanggung jawab KPU.

"Jika calon mau hadir, silakan saja. Tetapi sekali lagi tidak mempengaruhi syarat pencalonan," tandas dia.

Tes baca Alquran bagi capres-cawapres menjadi polemik di ruang publik pasca-diusulkan oleh Dewan Ikatan Dai Aceh.

Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak mengusulkan tes ini untuk mengakhiri polemik Keislaman capres dan cawapres.

Sebagai organisasi yang fokus pada pengembangan dakwah dan syiar Islam, pihaknya ingin turut berperan dalam pesta demokrasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. (Jar)

Penulis:

Baca Juga