KSPI Bakal Laporkan Tragedi Meledaknya Pabrik Petasan ke ILO

Jakarta, Akuratnews.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mendesak Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tangerang untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10/17).

Tragedi itu menyebabkan ada 47 orang pekerja meninggal dunia dan puluhan lain mengalami luka-luka karena ledakan pabrik tersebut.

"Ledakan pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, merupakan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970." ujar Said Iqbal, Jumat (27/10/17).

Said mengatakan, berdasarkan investigasi tim FSPMI-KSPI yang pagi ini turun langsung ke lokasi, insiden ini diduga kuat memenuhi unsur pidana.

Lebih tragis lagi, di perusahaan yang penuh dengan bahan-bahan berbahaya tersebut tidak ada alat yang memadai terkait dengan K3. Bahkan saat ledakan terjadi, pabrik dalam kondisi terkunci sehingga para buruh tidak bisa cepat menyelamatkan diri. Dia juga menyayangkan pabrik yang penuh bahan berbahaya ini bisa beroperasi tanpa standar keamanan yang memadai.

"KSPI mengutuk keras pengusaha pabrik petasan yang telah lalai dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," katanya.

Said menduga pabrik tersebut tidak memiliki izin, karena itu Kadisnaker Tangerang dan Menaker harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam melakukan pengawasan.

“KSPI mendesak agar Kadisnakertrans Tangerang dan Menaker dicopot dan memenjarakan pengusahanya,” ujarnya.

Menurut Said yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini, menaker telah gagal dalam menjalankan tugasnya memberi perlindungan kepada para pekerja, sehingga ia meminta Hanif untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab secara moral.

Said juga meminta Presiden Joko Widodo agar mengambil sikap dengan memberhentikan menaker karena kasus pelanggaran K3 yang terus berulang.

Said mencontohkan, ketika terjadi tragedi asbestos di Jepang yang menyebabkan banyak buruh meninggal dunia karena menghirup debu asbestos selama bertahun-tahun, Menteri Perburuhan Jepang mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Di Indonesia, seharusnya Menaker melakukan hal yang sama. "Karena sudah beberapa kali terjadi insiden yang menewaskan puluhan pekerja seperti kasus Mandom di Bekasi, pabrik petasan dan sebelumnya kasus perbudakan pabrik panci di Tangerang. Bahkan, di PT Mandom Bekasi tidak ada yang bertanggungjawab," ucapnya.

Selain itu, di perusahaan ini juga diduga banyak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan. Status hubungan kerja para pegawai tidak jelas dan dibayar murah. Bahkan diduga perusahaan ini juga mempekerjakan pekerja anak. Dimana hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.

“Para pekerja dibayar upah murah dan tidak ada kejelasan status,” katanya.

Menurut Said Iqbal, pihaknya akan membawa kasus ini ke dalam sidang tahunan organisasi buruh internasional ILO. “Pada pada tahun ini ILO Governing Body sedang melakukan sidang yang salah satunya membahas tentang K3. Kami akan membawa kasus pabrik petasan dan PT Mandom di Bekasi ke sidang ILO,” kata Said Iqbal.

KSPI berpendapat Menaker tidak cukup memberikan santunan dan mengutus bawahannya ke pabrik petasan.

Seperti di ketahui, Kebakaran tersebut terjadi di kompleks Pergudangan 99, Kosambi, Tangerang. Pabrik yang terbakar tersebut memproduksi petasan sehingga saat kebakaran terjadi menimbulkan ledakan. Saat tragedi terjadi, ada puluhan karyawan yang berada di dalam pabrik. (Jewe)

Penulis:

Baca Juga