KTA Baru Peradi Jadi Langkah Kembali Wujudkan Satu Wadah Advokat

Jakarta, Akuratnews.com - Kembali, satu tapak sejarah bagi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terjadi di Jumat (13/11).

Bertempat di Sekretariat Nasional Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Jakarta, dilangsungkan Serah Terima dan Pisah Sambut Jabatan Ketua Umum dan Sekjen DPN Peradi 2015 - 2020 kepada Ketum/Sekjen 2020- 2025, DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H. M.M. dan H. Hermansyah Dulaimi, S.H. M.H., dilanjutkan dengan Penyerahan KTA yang baru langsung diserahkan Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan kepada upacara penerimaan 18 advokat.

Untuk diketahui, pada 9 September 2020, 18 advokat menyatakan mengundurkan diri dari Peradi-RBA kembali menjadi anggota DPN Peradi melalui DPC Peradi Jakarta Barat, dimana saatvitu Ketua DPC adalah Herman Dulaimi, yang saat ini menjabat Sekjen DPN Peradi.

Penyerahan KTA baru dilakukan kepada Sudjanto Sudiana, S.H., M.H, Heroe Tjondronegoro, S.H.; Herman Ligasetiawan, S.H., M.H.; Leo Prihadiansyah, S.H; Agung Kurniawan, S.H., S.E., M.M., M.H.; Hepata Berliana M. Aritonang, S.H., M.H.; Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn.; Yvonne M. Nurima, S.H.; Ridwan Sitorus, S.H.; Didi Jubaidi, S.H.; Zaenal Abidin, S.H., M.H.; F. Setiadji; Kunto, P., S.E., S.H., C.N.; Linda Teresia, S.H.; Supriatiningsih, S.H., M.H.; Adheri Zulfikri Sitompul, S.H., MIP, CLA.; Supono, S.H., M.H.; Abdul Salim, S.H., M.H dan Makidin Karwita, S.H..

Penyerahan KTA baru ini sendiri sebuah momen dan langkah besar dari Peradi sebagai realisasi saat Munas 3 DPN Peradi atas Visi dan Misi Otto Hasibuan yang menyatakan siap dengan terbuka menerima advokat yang mau mendaftarkan diri kembali bahkan bagi yang belum pernah terdaftar di Peradi dibawah pimpinannya dan bersatunya kembali para advokat dalam satu organisasi advokat.

'Hal ini selaras dengan Team 18 Advokat 'Jakarta Barat Taat Asas' saat kembali bergabung pada tanggal 9 September lalu yaitu sebagai advokat bertanggung jawab untuk mengembalikan hakikat ‘advokat kembali bersatu dalam satu wadah bernama Peradi’ saat ini digawangi Otto Hasibuan dan Herman Dulaimi, Ketua dan Sekjen DPN Peradi serta sejajar dengan para penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman, sebagai empat pilar penegak hukum sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujar Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H.,M.Kn, salah satu dari 18 advokat yang menerima KTA di Jakarta, Jumat (13/11).

Selain itu Peradi Otto Hasibuan menunggu dan mengharapkan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung menguatkan amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memenangkan gugatan banding Peradi pimpinan Fauzie Y. Hasibuan terhadap Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan, yang menyatakan beberapa putusan penting, yakni penundaan Munas II Peradi di Makassar dan dilanjutkan dengan Munas di Pekanbaru adalah sah.

"Serta Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum dan Thomas E. Tampubolon selaku Sekretaris Jenderal DPN Peradi 2015-2020 yang dipilih dan ditetapkan dalam Munas II Peradi di Pekanbaru dilanjutkan Periode ke 4 DPN Peradi 2020-2025 dimana Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H. M.M. sebagai Ketua Umum dan H. Hermansyah Dulaimi, S.H. M.H selaku Sekretaris Jenderal adalah sah. Kami berharap dibawah kepemimpinan beliau mampu melakukan perubahan menghasilkan intelektual peradaban dari kalangan advokat dan menegaskan didalam UU Advokat baru nanti secara tegas disebutkan sebagai Penegak Hukum bukan sebagai mitra penegak hukum," imbuh Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) ini.

Pihaknya juga meyakini Peradi sebagai organisasi berhimpunnya para organisasi advokat yang memiliki anggota yang jumlah besar dapat menjalankan salah satu visi dan misi lainnya dari UU advokat, yaitu bantuan hukum pro bono atas penghapusan kekerasan khususnya bagi korban perempuan dan anak, dimana dalam penanganannya cukup unik dan berbasis kesetaraan gender transformatif.

"Maka sebelum terjun akan memperoleh pelatihan kelanjutan kepada para advokat yang bekerjasama dengan IFLC dan Komnas Perempuan serta lembaga-lembaga penunjangnya, sehingga diharapkan dalam proses pra adjudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi dapat meminimalisir perbuatan kekerasan terhadap korban perempuan dan anak, yang mana harus berkolaborasi dengan para penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman untuk memperoleh hasil maksimal selain perhatian dari pemerintah baik pusat maupun daerah," pungkasnya.

Penulis:
Editor: Redaksi

Baca Juga