Lanal Dumai Tangkap Kapal Penyelundup Bermuatan 100 Ekor Trenggiling
Bengkalis, Akuratnews.com - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) I Lanal Dumai berhasil menangkap kapal penyelundup yang memuat kurang lebih 100 ekor binatang Trenggiling yang merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi, di perairan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Selasa (24/10/2017).
Sebanyak kurang lebih 100 ekor Trenggiling dengan berat rata-rata 500 Kg diperkirakan bernilai lebih dari 1 Milyar rupiah, dan 1 buah perahu jaring nelayan telah disita dari pelaku yang ditangkap. Dua pelaku yang diduga sebagai pemilik Trenggiling tersebut, bernama Aw dan Be yang beralamat di Selat Baru Sungai Liung Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan pengiriman trenggiling dari wilayah Kabupaten Bengkalis ke Malaysia dengan menggunakan perahu.
Atas dasar informasi tersebut Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino memerintahkan melaksanakan operasi tertutup yang dibagi menjadi tim darat dan tim laut.
“Tim darat bertugas melaksanakan observasi dan pengembangan informasi di sekitar perairan Bengkalis dan Siak kecil serta Pakning yang biasa digunakan sebagai tempat kegiatan tersebut dan tim laut bergerak dengan menggunakan Kapal Patroli Bengkalis dan Combat Boat mengapung di perairan Siak Kecil dan perairan Pakning,” tuturnya.
Akhirnya tim darat mendapatkan kapal yang digunakan untuk mengangkut trenggiling melintas di depan pasar baru Pakning dan melaporkan ke tim laut yang selanjutnya melaksanakan pengejaran dan berhasil menangkap kapal tersebut di depan perairan Bukit Batu.
Danlanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino mengatakan, keberhasilan operasi penangkapan tersebut tidak lepas dari kerjasama dan kordinasi yang bagus antara prajurit Lanal Dumai dan masyarakat untuk memberantas kegiatan penyelundupan ilegal.
“ Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” kata Danlanal Dumai.
Wilayah kerja Lanal Dumai sangat rentan dengan kegiatan penyelundupan, oleh sebab itu Lanal Dumai bertekad memaksimalkan dan mengoptimalkan kegiatan patroli laut guna mencegah dan melaksanakan penangkapan terhadap para pelaku penyelundupan. Untuk itu, perlunya peran aktif dari masyarakat berupa informasi apapun mengenai kegiatan ilegal yang merugikan akan langsung kami tindak lanjuti, ujar Danlanal Dumai. (yan/Penarmabar)
Komentar