Layanan Loketku dan Aplikasi Informasi Publik Online Resmi Diluncurkan Kementerian ATR/BPN
AKURATNEWS - Layanan Loketku atau Mandiri Pertanahan Online dan Aplikasi Informasi Publik Online resmi diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Peluncuran yang digelar Jumat (24/9) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN ini dalam rangka untuk terus melanjutkan inovasi kementerian tersebut dalam pelayanan digital pertanahan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam kesempatan itu berterima kasih kepada semua pihak yang turut serta berkontribusi dalam terwujudnya kedua layanan ini sehingga inovasi itu dapat rampung dan siap digunakan untuk publik.
“Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” kata Sofyan dalam peresmian fitur Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik secara daring dan luring ini.
Mengenai Layanan Informasi Publik, sambungnya, hal ini sangat penting sebab Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik-RED) mewajibkan badan publik berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan bagi masyarakat.
“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama,” jelasnya.
“Terima kasih kepada semua yang terlibat sehingga program ini bisa dilaksanakan. Selamat atas pelayanan kami yang semakin baik, saya sangat mengapresiasi. Memberikan kebanggaan untuk negeri kami yang kami cintai,” ujarnya.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya, menambahkan, fitur Loketku tersebut didasari dari keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan sehingga prosesnya sangat panjang.
“Sesungguhnya, aplikasi ini berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” katanya.
Di sisi lain, mengenai aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, sambungnya, masyarakat tidak perlu ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Terkait hal itu, masyarakat hanya perlu mengajukan pertanyaan lewa laman ppid.atrbpn.go.id dan bakal dikirim via elektronik.
“Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” sebutnya.
Ditambahkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, untuk mengajukan permohonan informasi online, tahap pertama, yakni masyarakat melakukan registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran.
Kemudian, tahap kedua adalah masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID. Untuk tahap ketiga, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register.
Pada tahap keempat, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Lalu, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.
Tahap kelima, sambungnya, setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru. Lanta, tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.
“Dengan adanya website PPID ini diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang menjadi lebih praktis dan cepat,” sebutnya.
Ia menyampaikan, sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat pun dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi melalui media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun lewat surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di surat@atrbpn.go.id.
Kementerian ATR/BPN juga sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh tanah air. Bukan itu saja, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan juga telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor secara baik.
Komentar