Layanan Tidak Sesuai, Alia Jumhur Hidayat Gugat PT. Elite Prima Hutama

Suasana sidang gugatan Alia Jumhur Hidayat kepada PT. Elite Prima Hutama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana masing-masing Penggugat dan Tergugat diwakili oleh para Kuasa Hukumnya.

AKURATNEWS - Janji akan memiliki nilai investasi yang bagus, justru membuat Alia Jumhur Hidayat mengalami kerugian setelah dirinya membeli dua unit apartemen yang ditawarkan PT. Elite Prima Hutama (EPH) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Pembelian Unit Apartemen Casa Grande Residence Tower Montana, terletak di Jalan Casablanca Raya Kav. 88 Rt.14 / Rw.5 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Alia Jumhur Hidayat telah membeli dua unit apartemen, yang menurutnya melalui kuasa hukumnya Geraldy Law Office ARPM & Co, Geraldy Sinaga SH, dirinya terbuai akan investasi yang bagus yang ditawarkan oleh developer dalam hal ini PT. Elite Prima Hutama (EPH).

Bahkan, sejak tahun 2012, surat Akta Jual Beli (AJB) yang dijanjikan beberapa bulan pasca pembelian akan terbit, hingga saat ini belum pernah diserah terimakan.

Dalam gugatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dasar-dasar gugatan yang berjumlah dua puluh lima alasan, menekankan kerugian atas unit yang salah satunya telah dijual oleh pihak penggugat dengan mengalami kerugian mencapai Rp.1.095.000.000, agar Tergugat membayarkan kerugian materiil tersebut.

"Untuk unit apartemen yang kini sudah dibeli oleh klien kami, salah satunya jual rugi. Unit yang satu ini bagaimana caranya jangan jual rugi. Karena yang sudah terjual, klien kami merugi Rp.1.095.000.000, selisih dari membeli dan menjual. Dimana keduanya belum ada AJB," terang Geraldy.

Lebih jauh, Geraldy menjelaskan, klien-nya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari tergugat kapan dilaksanakan penandatanganan AJB untuk menentukan perkiraan jangka waktu mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit apartemen yang dibeli, yang ternyata kemudian Turut Tergugat memberitahukan bahwa kliennya telah mengirim surat Nomor: 212/LGL/CGR-EPH/IX/2012, yang menyatakan Tergugat akan melakukan proses pemecahan dan penerbitan SHMSRS atas unit apartemen yang dibeli kliennya selambat-lambatnya selesai tiga puluh enam bulan sejak serah terima unit apartemen.

"Mereka harus terbuka jika ada kesulitan. Beritahukan kepada konsumen, karena mereka menyampaikan kepada konsumen bahwa membeli unit apartemen sebuah investasi yang bagus dan menguntungkan. Jadi jelas mereka harus terbuka kepada konsumen bagus dan tidaknya," jelasnya.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim R. Iim Nurohim SH, sempat menanyakan hasil mediasi yang telah dilakukan tidak menghasilkan perdamaian. Geraldy menyampaikan mediasi tidak menghasilkan perdamaian karena pihak Tergugat bersikeras apa yang dijual adalah apartemen.

"Jadi tidak ada tawar menawar lagi, kalaupun tidak ada penyelesaian, ucap mereka sidang kembali silahkan. Kami terus. Kita tergantung mereka, ketidakpuasan kami kepada mereka tidak ada penawaran apa-apa kepada kami, ya kita lanjutkan pengadilan, biar hakim yang memutus," tegasnya.

Terkait dengan jawaban dari gugatan yang diajukan, Geraldy menyampaikan, pihaknya akan menunggu jawaban apa yang akan disampaikan oleh mereka, yang selanjutnya baru akan diketahui apa yang harus dilakukan selanjutnya.

"Kita menunggu jawab dari mereka, kita melihat jawaban mereka nantinya kita baru bisa bereaksi. Kita tetap berpatokan pada ketentuan yang ada seperti UU perlindungan konsumen," ujar Geraldy.

Sebagai informasi, sidang ditunda selama satu Minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 1 Oktober 2019 dengan mendengarkan jawaban dari gugatan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Alia Jumhur Hidayat pada sidang kali ini.

"Masih ada yang mau disampaikan...? Yang dijawab kedua belah pihak, "tidak."

"Sidang diundur satu Minggu Selasa 1 Oktober 2019," pungkas Hakim, sambil mengetukkan Palu-nya.***

Penulis:

Baca Juga