Mabes Polri Bantah Kasus Victor Laiskodat di Hentikan
Jakarta, Akuratnews.com – Mabes Polri melalui Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto membantah jika ada penghentian kasus ujuran kebencian yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem, Victor Laiskodat saat pidato di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Berita kasus ujaran kebencian yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan/SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar. Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan. Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto, Kamis (23/11/2017) dalam siaran persnya.
Rikwanto juga menegaskan jika pihaknya akan terus memproses sambil berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
“Proses selanjutnya akan ditangani MKD dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi,” sambungnya.
Dia lantas menerangkan jika proses hukum terhadap Victor memang membutuhkan hasil sidang MKD. Ia lantas memberi contoh mengenai profesi-profesi lain yang juga diatur oleh undang-undang tertentu.
“Kalau urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. Penyidik Polri akan meminta Dewan pers dulu yang menyidangkan. Jadi Dirtipidum menginformasikan bahwa proses kasus VL sedang berjalan dan penyidik membutuhkan hasil dari sidang MKD sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan proses hukumnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkapkan jika Victor dilindungi oleh hak imunitas karena pidato yang diperkarakan tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan saat menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.
“Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas. Ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur Undang-Undang MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR. Sudah hasil penyelidikan,” kata Herry di gedung LIPI.
Ia bahkan memberikan penegasan jika hak imunitas yang dipunya anggota DPR yang melindungi dari kasus pidana yang dituduhkan ke Victor.
“Pidananya udah nggak mungkin (disidik) karena imunitas. Bukan nggak ada unsur pidana, tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada, tapi dia anggota DPR.” terangnya. (Sp)
Komentar