Mabuk Tuak, Gondrong Bakar 1 Warung Tuak dan 4 Unit Mobil di Asahan
Asahan, Akuratnews.com - Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Pulau Raja berhasil membekuk, Luhut May Fredi Hutagalung (36) alias Gondrong warga Dusun 1, Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumut.
Pasalnya, Gondrong diduga telah sengaja melakukan pembakaran terhadap 4 unit mobil dan 1 buah warung tuak di Dusun 3, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, pada Selasa (4/12/2018) lalu.
Kapolsek Pulau Raja, IPTU Rianto menjelaskan bahwa pelaku Luhut alias Gondrong tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (6/12/2018).
"Awalnya, petugas Polsek Pulo Raja menerima informasi dari Kepala Desa Aek Loba bahwa rumah warga yang bernama Anto Tarigan dibakar oleh orang tidak dikenal. Kemudian petugas Polsek Pulau Raja dan Polres Asahan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi mata, " ungkap IPTU Rianto kepada awak media, Jumat (7/12/2018) di Mapolres Asahan.
Dari keterangan beberapa orang warga, lanjut IPTU Rianto, polisi mencurigai seorang pelaku yang bernama Luhut May Fredi Hutagalung.
"Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat berada di warung tuak di Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya telah membakar rumah milik Anto Tarigan" ucapnya.
"Selain itu, pelaku juga mengakui pernah membakar warung tuak milik Ronni Rumapea di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, membakar 3 unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan, 6 peristiwa pembakaran tersebut dilakukan nya dalam 2 bulan terakhir, " terangnya.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Faisal F.Napitupulu, S.I.K. M.H. mengatakan bahwa 6 peristiwa pembakaran yang terjadi dalam 2 bulan terakhir di wilayah Hukum Polsek Pulau Raja telah berhasil di ungkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja.
"Pelaku melakukan perbuatannya itu seorang diri dan dalam keadaan mabuk. Hasil interogasi sementara, bahwa pelaku Luhut merupakan "alkoholic" atau peminum minuman keras jenis tuak, sehingga memicu untuk melakukan tindak pidana. Namun kami masih akan mendalami dan jika diperlukan, kita akan membawa tersangka ke Polda Sumut untuk di periksa kejiwaannya," jelas Faisal di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto memaparkan kepada awak media.
Menurut keterangan tersangka, lanjut AKBP Faisal, pelaku tersebut juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2012.
"Disamping dibawah pengaruh minuman keras, pelaku juga pernah merasa sakit hati karena permintaannya untuk menambah minuman tuak tidak dipenuhi oleh pemilik warung. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan, akan dijerat dengan Pasal 188 Junto Pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana," pungkas Faisal.
Sementara, pelaku Luhut alias Gondrong mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki masalah dengan pemilik warung tuak maupun pemilik mobil.
"Aku melakukan pembakaran itu lantaran lagi mabuk bang, ngak sadar aku itu," ucap Luhut saat ditanyai. (Hab)
Komentar