Masyarakat Diminta Laporkan Jika Temukan Petugas Dishub Arogan

Ilustrasi-Petugas Dihub

Jakarta, Akuratnews.com - Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan petugas Dinas Perhubungan yang arogan saat melakukan penertiban. Namun, warga juga harus menerima ditindak jika terbukti melakukan pelanggaran.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan, petugas tidak boleh semena-mena dalam menindak pelanggar. Pihaknya bakal memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Laporkan bila tidak menerima perilaku yang kurang baik. Kami siap menindak," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Jumat (06/10/17).

Oknum yang ketahuan menerima pungutan liar bakal dipecat dan dipidana. Sanksi itu merujuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 soal Kepegawaian.

"Kalau pungli kita tidak ada toleransi lagi. Kita lakukan pemberhentian dan penegakan hukum akan dilakukan kepolisian. Artinya, semua peristiwa terkait pungli kita serahkan ke hukum," tegasnya.

Namun, Sigit juga mengimbau masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Warga diminta bertanggungjawab atas perbutannya.

"Mereka tahu mereka melanggar, tapi enggak mau ditindak. Yang ada mereka membela diri dan mengeroyok petugas," katanya.

Sebelumnya, Fransiskus Mandala, anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dikeroyok saat merazia kendaraan yang parkir liar di Jalan Paus, Rawamangun, Jakarta Timur. Pengeroyokan dipicu provokasi oknum warga di sekitar lokasi.

Fransiskus Mandala mengalami luka pukul dan cakaran di bagian dada. Lepas mengalami kejadian itu, Fransiskus langsung melapor ke polisi berbekal hasil visum Rumah Sakit Persahabatan. (Dedy)

Penulis:

Baca Juga