Masyarakat Diminta Waspada, Beredar Komplotan LGBT Sebarkan Virus HIV/AIDS

Pontianak, Akuratnews.com - Waspadalah. Belakangan ini beredar sekelompok orang yang tergabung dalam komplotan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ( LGBT) yang ditenggarai menyebarkan virus HIV/AIDS dengan modus berkenalan dengan banyak orang melalui media sosial.

Komplotan ini terbongkar pada Senin (4/12/2017) malam lalu di Pontianak, Kalimantan Barat saat polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai komplotan LGBT dan juga penyebar virus HIV/AIDS.

Keempat orang itu, di antaranya berinisial RS (19), Efa atau Edo (27) dan DHP (27). Mereka ditangkap di rumah masing-masing, di Pontianak. Satu dari 4 pelaku, bahkan masih berstatus pelajar SMA. Dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap empat orang itu, dua  tersangka dinyatakan positif mengidap HIV/AIDS.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat AKBP Mahyudi Nazriansyah, dalam keterangan resmi kepada wartawan di Pontianak, Rabu (6/12/17) mengatakan, komplotan LGBT ini di kota Pontianak telah berjumlah 100 orang dan terus bertambah.

Ini karena mereka beraksi dengan menggunakan akun media sosial. Sasaran mereka adalah anak di bawah umur. Modus para pelaku, mengincar korbannya, dengan memasang foto porno, dan mengajak berhubungan intim.

"Mereka melakukan aksinya dengan mengirimi korbannya foto-foto 'syur' yang melanggar kesusilaan. Sehingga, korbannya terbujuk rayuan untuk melakukan hubungan sesama jenis tersebut," jelas Mahyudi

"Hasil pelacakan tim patroli Cyber kami, para pelaku ini sengaja menyebar konten atau foto syur di dalam akun media sosial yang mereka kelola dengan pengikut mencapai ribuan orang,” jelas Mahyudi.

Bahkan mereka mengincar anak-anak di bawah umur melalui media sosial karena mudah dipengaruhi.  Yang lebih mengkhawatirkan lagi, tersangka yang mengidap HIV/AIDS melakukan hubungan seks sesama jenis dengan korban yang rata-rata anak-anak lebih dari 100 kali. Korbannya pun berbeda-beda.

Cerita Mahyudi, kasus ini terungkap ketika  tim siber Polda Kalbar melakukan patroli siber terhadap sebaran akun media sosial. Dalam patroli itu, tim Siber menemukan akun media sosial, yang menampilkan atau membagikan foto telanjang, sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk berbuat tindak asusila.

Dari para pelaku ini, polisi menyita barang bukti berupa screenshot akun Facebook, Twiter, serta ponsel berbagai merek yang digunakan untuk aktivitas melanggar kesesusilaan dalam mencari korbannya.

Mereka diancam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. (Nt)

Penulis:

Baca Juga