Munas GEMA MA Dinilai Tabrak AD/ART, Dua Kandidat Ketua Umum Desak PB MA Segera Ambil Langkah

AKURATNEWS - Musyawarah Nasional (MUNAS) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Matla'ul Anwar (GEMA MA) dinilai tidak sah, dan menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

hal itu disampaikan oleh dua Calon Ketua Umum, DPP GEMA MA, Usep Mujani dan Fahmi Ismail, Senin (13/12) dalam konferensi pers, yang dilakukan di Omah Coffe, Gedung Joang, Jakarta Pusat.

"Munas DPP GEMA MA kami nilai, tidak sah dan menabrak AD/ART organisasi. Oleh karena itu kami mendesak agar PB Matla'ul Anwar untuk segera mengambil langkah tegas," kata Usep Mujani, saat konferensi pers.

Berikut ini adalah poin-poin yang disampaikan oleh dua kandidat Ketua Umum DPP GEMA MA diacara konferensi pers.

1. Musyawarah Nasional (MUNAS) Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Matla'ul Anwar (DPP GEMA MA) Ke-VI dinilai tidak sah, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

2. Adapun poin-poin pelanggaran tersebut, diantaranya soal usia. Dimana dalam Pasal 2 ART disebutkan bahwa, anggota GEMA MA harus berusia 17 Tahun sampai 40 Tahun, dan disebutkan juga dalam Pasal 4 ART m bahwa, anggota harus menunjukan kesetiaan pada organisasi dan melaksanakan semua keputusan organisasi.

Kondisi Objektif.

1. Berdasarkan pengakuan Ketua DPW BANTEN selama proses MUNAS DPP GEMA MA berlangsung, ada praktek jual beli pasal AD/ART GEMA MA. Sehingga ada pemaksaan perubahan batas usia dari 40 menjadi 45, yang bertabrakan DENGAN UU Kepemudaan dan AD/ART KNPI.

2. Praktek jual beli pasal dalam MUNAS DPP GEMA MA tersebut dalam rangka meloloskan Ahmad Nawawi untuk maju kembali menjadi Ketua Umum DPP GEMA MA.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Deni Iskandar

Baca Juga