Naik Rp.317 Ribu, Ratusan Perusahaan di Depok Wajib Realisasikan UMK 2023
AKURATNEWS- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 senilai Rp.317.262 dari Rp.4.377.231 di Depok wajib direalisasikan oleh sekitar 400 perusahaan yang ada diKota Depok.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengikuti acuan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, Kota Depok.
"Untuk UMK 2023 ada kenaikan dari tahun sebelumnya. UMK Depok 2023 naik sekitar Rp 317.262 dari sebelumnya Rp 4.377.231 menjadi Rp 4.694.493. Kota Depok menjadi daerah dengan UMK tertinggi keempat di Jawa Barat,” kata Thamrin, Kamis,(15/12).
Menurutnya, ada kurang lebih 400 perusahaan yang terdaftar di WLKP Kemenaker dan perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya memberikan haknya untuk para pekerja yang berjumlah sekitar 58 ribu.
Dia mengatakan jika pada umumnya perusahaan sudah mengetahui SK Gubernur Jabar tentang UMK tahun 2023.
"Dengan begitu, dapat menambah semangat pekerja, agar meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan akan lebih baik", ujar Thamrin.
Kendati begitu, Thamrin mengaku jika masih ada perusahaan di Kota Depok yang memberikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja atas keberatan mereka terhadap nilai UMK Depok.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan jika sebelumnya harapan para pekerja kenaikan UMK Depok bisa berada diangka 10 persen dari nilai UMk sebelumnya.
"Harapan teman-teman pekerja, kenaikan UMK bisa capai 10 persen", ucap Wido kepada Akuratnews Kamis,(15/12).
Meski begitu, Wido mengaku jika Tapi setelah berdiskusi secara umum bisa menerima kenaikan UMK dan secara umum para pekerja menerima kenaikan UMK tahun 2023 Rp 4.694.493.
“Secara umum kami menerima keputusan tersebut biarpun keinginan kami dan para pekerja naik 10 persen belum tercapai,” tutup Wido.
Komentar