AKURATNEWS – Lantaran terlibat utang piutang, Tina Sundartina, mengalami perlakuan yang kurang menyenangkan dari YW, oknum PNS Kabupaten Sidoarjo.
Tina menceritakan, motornya diambil secara paksa oleh YW. Selain itu ia juga mengaku diancam. Menurut Tina, Hal tersebut terjadi karena keterlambatan dalam pembayaran utang kepada YW.
Tina menjelaskan, perampasan motor itu terjadi di kediaman YW di Jalan Kemlaten Baru Surabaya pada malam hari. Saat itu Tina mendatangi kediaman YW, setelah ia mendapat telepon dan diminta datang.
“Kalau saya tidak membayar pada hari itu, saya akan digeruduk di rumah saya. Istilahnya mau bikin malu di daerah rumah saya,” cerita Tina saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (4/8) sore.
Diakui Tina, awalnya ia berhutang kepada YW sebesar Rp 250 juta. Namun di tengah jalan Tina telat bayar dan dikenakan bunga yang mengakibatkan hutangnya membengkak hingga Rp. 400 juta. Tak bisa membayar dan dianggap lalai, akhirnya motornya diambil untuk dijadikan jaminan oleh YW.
“Laporan ini terjadi pada April 2021, ini berawal dari hutang piutang yang dianggapnya dia saya tidak bertanggungjawab,” ungkap Tina.
Sementara itu, penasihat hukum Tina, Reni Kumalasari mengatakan sebelumnya kliennya tersebut telah digugat oleh terlapor di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2021/PN Sby. Gugatan itu beralasan karena Tina sudah wanprestasi (ingkar janji) atas hutangnya.
“Gugatan itu Desember tahun lalu, dan yang menggugat ketika itu ialah istri terlapor,” ungkap Reni.
Atas dasar itu lanjut Reni, ia dan kliennya mendatangi Polrestabes Surabaya guna memastikan hasil penyidikan kasus yang telah dilaporkan dengan nomor TBL-B/360/IV/RES.1.19./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya tersebut.
“Tadi kami sudah menemui penyidik, dan kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Disini tertulis pihak kepolisian sudah menyita barang bukti terkait,” terangnya.
Reni juga berharap agar pihak kepolisian segera menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Hingga berita ini dipublikasikan, kuasa hukum YW, Wiwit tidak memberikan respon.