Palsukan Surat Tanah, Seorang Advokat Jadi Tersangka
Medan, Akuratnews.com - Seorang oknum advokat dan tiga warga sipil ditetapkan oleh Penyidik Ditkrimum Polda Sumut sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah (grand sultan) seluas 800 meter di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Akibat kasus dugaan pemalsuan ini, pembangunan jalan Tol Rute Medan-Binjai menjadi terhambat karena selama ini mengalami kendala gugatan perdata menggunakan grand sultan palsu.
Kempat orang tersebut terdiri dari satu pengacara yakni Af SH, dan tiga warga sipil yaitu, TAT, TI, serta TA. Namun untuk Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan, karena sedang menderita stroke.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, modus para pelaku adalah dengan memalsukan foto copy dokumen grand sultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri.
"Surat yang mereka foto copy itu ternyata tidak terdata di BPN. Selain itu, pelaku juga sama sekali tidak pernah melihat (dokumen asli grandsultan) nya," jelasnya Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Rabu (26/12/2018).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Andi Rian mengatakan, laporan (LP) atas kasus ini diterima Poldasu pada bulan Oktober 2018. Berselang dua bulan proses penyidikan, para pelaku akhirnya dapat diamankan.
Disebutkan Andi, para pelaku membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi.
"Pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1 dan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan," terangnya.
Kendati begitu, Andi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya.
"Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grand sultan. Ini yang masih dipelajari," tandasnya.
Keempat pelaku kata Andi, dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun.(HSP)
Komentar