Papa Minta Saham di Era Orba

Opini, Akuratnews.com - Pada saat KK-2 Freeport ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 1991 oleh Menteri Pertambangan pada saat itu, yang mengejutkan adalah adanya persetujuan penjualan 9.36% saham Freeport kepada Grup Bakrie ditanda tangani juga pada tanggal 30 Desember melalui surat dirjen pertambangan No. 2626/29/DJP/1991 tanggal 30 Desember 1991 yang ditandatangani oleh Kosim Gandataruna atas nama Menteri Pertambangan dan Energi, Ginandjar Kartasasmita.

Januari 1992, Bakrie membeli saham Freeport melalui PT Bakrie Investindo, dan saham sebesar 9.36% tersebut diatasnamakan PT indocopper Investama dan dibeli dengan harga sekitar US$ 213 juta, dimana sumber dananya berasal dari pinjaman sindikasi utang bank luar negeri yang dijamin oleh Freeport sendiri dan Bakrie tidak mengeluarkan uang sepeser-pun!

Kemudian, tidak sampai 1 tahun, pada bulan Desember 1992, Freeport membeli 49% saham Indocopper Investama dari Bakrie dengan harga sekitae USD. 212 juta! Dan sisa saham Indocopper (51%) tetap menjadi milik Bakrie.

Dari sini kita dapat mengetahui bahwa diduga terjadi penyuapan atau “papa minta saham” dari Freeport kepada pejabat negara melalui Bakrie dengan dalih divestasi, dalam bentuk saham sebesar 51% Dari 9.36% saham Freeport!

Pada tahun 1997, saham Bakrie di Indocopper diminta dilepas ke Nusamba dengan nilai USD. 312 juta, dimana pemegang saham Nusamba adalah Bob Hasan 10%, Sigit Soeharto 10% dan Yayasan milik Soeharo 80%.

Dana untuk pembelian saham Indocopper, Nusamba memperoleh pinjaman dari sejumlah bank dengan jaminan Freeport senilai USD. 254 juta! Tapi Nusamba tidak seberuntung Bakrie, karena pada bulan maret 2002 Nusamba menyatakan ketidak sanggupan untuk menyicil hutangnya, lalu Freeport mengambil alih seluruh saham Nusamba sehingga akhirnya Indocopper dikuasai Freeport 100%.

Penulis Oleh: Inas N Zubir
Ketua Fraksi Hanura DPR-RI

Penulis:

Baca Juga