Partisipasi Penyandang Disabilitas di Pilkada Depok Berpotensi Rendah
Depok, Akuratnews.com- Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dinilai sangat penting untuk memenuhi hak politik sebagai warga negara sesuai tertuang dalam UU No 8 tahun 2016, tentang penyandang disabilitas pasal 75 pasal 13 huruf f dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 5.
Sayangnya hak tersebut dinilai masih belum tersedia secara baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Dampaknya bisa menurunkan partisipasi politik di Pemilukada 2020.
Lantaran itu, KPU Depok dinilai perlu maksimalkan perannya sebagai penyelenggara Pilkada di Kota Depok 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu ditanggapi Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Depok Natalina. Ia juga mengaku peran KPU Depok sebagai penyelenggara Pemilukada masih belum maksimal.
"Belum maksimal untuk mempersiapkan sarana bagi para penyandang disabilitas. Akses untuk disabilitas belum maksimal untuk bisa mencapai ke TPS. Dampaknya parisipasi di Pemilukada bisa turun," ujar Natalina Minggu,(29/11/2020).
Natalina menilai untuk memaksimalkan partisipasi hak politik bagi penyandang disabilitas adalah dengan menyediakan akses untuk disabilitas agar bisa ke TPS.
Hal itu, kata Natalina, sesuai tertuang pada Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas Pasal 13 huruf f dan pasal 75 serta Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 5.
"Untuk penyandang disabilitas berat, peran KPU mungkin bisa mendatanginya," katanya kepada Akuratnews.com.
Meski begitu, PPDI Depok menilai jika pihak KPU Depok masih miliki waktu untuk bisa wujudkan, memaksimalkan kinerja untuk suksesi Pemilukada bagi para penyandang disabilitas di Depok.
Jadi, lanjut Natalina, pihaknya (PPDI) masih belum dapat katakan jika peran KPU Depok gagal wujudkan Pemilukada 2020 yang juga berlaku sama bagi para penyandang disabilitas.
Terkait itu, PPDI Depok juga nyatakan siap untuk menjadi relawan suksesi pelaksanaan Pemilukada Depok 2020. "PPDI siap tuk jadi relawan jika dibutuhkan," tandas Natalina.
Terkait jumlah penyandang disabilitas, Natalina menyebut, berdasarkan data dari KPU Kota Depok jumlah suara kaum disabilitas tercatat mencapai 1.838 orang.
Sedangkan pada daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil kota Depok tahun 2020 berjumlah 1.229.362 pemilih.
Sejauh ini Ketua KPU Depok Nana Shobarna terkesan enggan beri tanggapan prihal kesiapan dan target suksesi penyelenggaraan Pemilukada 2020 bagi para penyandang disabilitas.
Hingga berita ini ditayangkan Nana juga masih belum beri respon positif dan penjelasan saat dihubungi Senin,(30/11/2020) siang.
Komentar