Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri
Jakarta, Akuratnews.com - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku ujaran kebencian (hate speech) yang mengandung unsur SARA, yakni Hazbullah, 38 tahun. Dia ditangkap di kediamanannya di Jalan Suka Aman Cicadas Kota Bandung, Selasa (21/11) malam.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, berbagai konten yang diunggah Hazbullah meresahkan para netizen. Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah istri Presiden Jokowi, yakni Iriana. Melalui akun itu dia menyebarkan ujaran kebencian SARA.
"Misalnya penghinaan terhadap Presiden Jokowi, istri presiden dan tokoh-tokoh masyarakat. Padahal semuanya hoax namun memprovokasi," kata Fadil dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Rabu (22/11/17).
Dari tangan pelaku, satgas menyita barang bukti antara lain satu unit ponsel, dua simcard dua operator serta paspor dan KTP atas nama Hazbullah. Dalam perangkat yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk.
"Tersangka mengakui dengan sengaja membuat empat akun FB yang semuanya menggunakan wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya dan mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup dimilikinya. Penyidik masih terus mendalami Motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," kata Fadil.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kata Fadil saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya.
"Dengan pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial. Agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga," tuturnya.
Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten yang diposting merupakan larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006, tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (Hendra)
Komentar