Pelanggan Setia Beli Genteng Rp 28.7 juta di Tokopedia, Uang Hilang Barang Raib
AKURATNEWS - Customer Tokopedia bernama Anita, melakukan pembelian genteng Rp 28.7 juta di Tokopedia, uang hilang, barang tidak datang.
Sudah Viral 5.8 juta view di Linkedin, Twitter, Tik – tok Pembeli Belum Disolusikan Juga oleh Tokopedia.
Melalui inteviewnya di CNBC TV 2 Maret 2023 dan juga akun Linkedin Anita Feng, ST, MM, menyatakan kronologisnya sebagai berikut :
Karena ada keperluan genteng untuk mengerjakan atap customernya, maka selaku customer Diamond Tokopedia, Anita melakukan survey seller di Tokopedia, beliau sudah memilih seller power merchant, dengan review yang baik, history pembelian yang baik dan etalase yang lengkap.
Tanggal 14 Februari Anita melakukan pembelian, kurir yang tersedia di akun Tokopedia hanya Gojek, tidak tersedia alternative kurir lainnya.
Informasi dari penjual, Gojek akan mengantarkan invoice, kurir toko akan mengikuti bersama dengan Gojek.
Selaku customer loyal Tokopedia dari tahun 2016 dan juga menyandang predikat akun Diamond, Anita paham betul, kalau barang belum tiba, langsung dilakukan complaint ke Pusat Resolusi agar pembayaran dihold.
Maka tanggal 15 Februari, barang belum diterima, langsung dilakukan complaint, tanggal 16 Februari sebelum jam makan siang dicheck transaksi masih dihold, tanggal 17 pagi, ketika dicheck lagi, ternyata transaksi sudah release pembayaran ke penjual di tanggal 16 pukul 7 malam.
Tokopedia tidak ada tanda terimanya, tanda terimanya hanya kertas hitam bertuliskan :
“Ops, file tidak ada karena sudah lebih dari 1 bulan, padahal transaksi baru 2 hari. Bagaimana mungkin uang Rp 28.7 juta release ke seller padahal tidak ada tanda terimanya? Itu kan jumlah uang yang sangat besar sekali.
Tanda terimanya pun tidak ada. Masa kami membeli Rp 28.7 juta dan tidak memperoleh lembaran kertas hitam bertuliskan tidak ada file tanda terima?”
Maka Anita langsung melakukan complaint di Pusat Resolusi, dimana ditanggapi dengan lambat, berbelit- belit dan tidak ada solusi. Oleh karena itu, Anita membuat surat terbuka di akun Linkedin-nya Anita Feng, ST, MM terkait kronologis uang lenyap, barang tidak tiba.
“Genteng Rp 28.7 juta tersebut sangat penting bagi kami, karena kami perlu pasang atap ke customer kami, kalau tidak dipasang, maka resiko alu foil akan rusak, tukang – tukang belum bisa terbayar pelunasan karena menunggu pembayaran customer setelah pembayaran atap. Jadi hal ini menyangkut harkat hidup orang banyak. Dan uang Rp 28.7 juta tersebut merupakan jumlah yang sangat besar. Sampai saat ini kami yakin bahwa Tokopedia mau dan sanggup mensolusikan, tapi kalau bisa jangan terlalu lama, karena kami sangat perlu genteng ini segera,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah sudah disolusikan oleh Tokopedia, Anita menjawab saat ini belum ada solusi apapun dari Tokopedia.
Tokopedia dalam press releasenya menyatakan tidak ada kesalahan sistem, katanya tidak ada complaint di pusat resolusi, dan pengiriman dilakukan melalui Gojek. Setelah dikonfirmasi kepada Anita.
Anita menyatakan : “Memang pilihan kurirnya hanya ada Gojek saja di Tokopedia, tidak ada pilihan pengiriman dengan yang lain.” Di luar itu, kami melakukan complaint di pusat resolusi, ada saksinya yaitu Sumarno dan juga Abhi.
Senada dengan itu Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan;
"Ya ngga boleh lah, plat e-commerce, platform E-commerce melepaskan tanggung jawabnya pada pelapak, toko yang sudah bergabung di platform mereka. Ya tidak bisa dilepas tanggung jawab itu, tanggung jawab itu melekat pada penyedia platform. Nah ini yang kita sebut namanya "STICK LIABILITY". Jadi setiap e-commerce itu di dalamnya (market place) di dalamnya adalah toko - toko pelapak, tetapi bisa masuk ke market place itu, pelapak itu kan sudah proses verifikasi yang sudah dilakukan oleh e-commerce tersebut, tidak semuanya bisa masuk semudah itu."
Jadi kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau terjadi resiko, maka platform E-commerce harus bisa menyiapkan contigency plan atau rencana mitigasi termasuk ketika terjadi hal - hal penipuan, dsb. Platform harus terlibat di dalamnya dan tidak bisa melepaskan tanggung jawab itu.
“Pendapat dari pak Tulus, ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), pelaporan ke polisi merupakan ranah pidana, sedangkan pengembalian uang atau barang yang dipesan korban, penyelesaiannya masuk ke ranah perdata. Ranah polisi ini tidak serta merta mengembalikan hak konsumen, itu kan pidana” tutur pak Tulus.
Ia menekankan proses pidana tidak berfungsi mengembalikan dana konsumen, sebaliknya untuk mendapatkan uang konsumen kembali, langkah yang harus idtempuh adalah perdata.
Dalam hal ini, pak Tulus juga meminta Tokopedia untuk turut melacak pelaku penipuan tersebut. “Dengan itu, secara keperdataan, barang konsumen bisa kembali. Tokopedia seharusnya ikut dalam perdata.” Timpa dia.
“Dalam hal ini, Tokopedia harus bertanggung jawab untuk menemukan kembali siapa penipunya dan barang bisa dikembalikan, proses pidananya juga bisa jalan pararel.” pungkasnya.***
Komentar