Pelayanan Publik Pemkab Labuhanbatu Sangat Buruk

Labuhanbatu, Akuratnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dinilai sangat buruk dalam hal pelayanan publik.

Hal tersebut sesuai dengan hasil survey yang dirilis oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terhadap 17 dari 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumut.

Hasilnya, tujuh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara di antaranya masuk dalam kategori sangat buruk atau merah dalam hal pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan tujuh kabupaten/kota itu belum memenuhi kepatuhan penyelenggaraan layanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Survei itu dilakukan sejak bulan April 2018 sampi dengan Agustus 2018. Ada 14 kategori yang menjadi penilaian. Di antaranya adalah kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Dari penilaian itu, Abyadi memaparkan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Karo, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Simalungun, Kota Tebing Tinggi, Kota Padangsidempuan, dan Kota Tanjung Balai juga masuk dalam kategori merah alias memiliki pelayanan publik yang sangat buruk.

Sedangkan kabupaten/kota yang masuk dalam kategori kuning atau sedang ada empat, yaitu, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Binjai, Kabupaten Toba Samosir dan Kota Pematangsiantar. Penilaian terbaik diberikan kepada Kabupaten Kabupaten Langkat dan Serdang Bedagai.

Disebut Abyadi, Survei tersebut telah dilakukan dalam lima tahun terakhir. Untuk kabupaten/kota yang sebelumnya mendapat kategori hijau, maka di tahun berikutnya, jelas Abyadi, pihaknya tidak akan melakukan survei lagi. Yakni Kota Medan, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Deli Serdang.

Penulis:

Baca Juga