Pemerasan Oknum yang Mengatasnamakan Lembaga Masyarakat Resahkan Kontraktor di Kota Depok

Depok, Akuratnews.com - Dugaan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan sekelompok yang mengatasnamakan lembaga masyarakat tertentu, dengan mendatangi para Kontraktor untuk meminta uang sebesar 1 % (persen) dari nilai kontrak pekerjaan dengan dalih sebagai uang koordinasi. Hal itu pum semakin membuat resah kalangan pelaksana pembangunan di penjuru Kota Depok.

Semakin tinggi nilai proyek, akan semakin banyak dan semakin besar pula jumlah uang yang diminta, hingga membuat kontraktor cenderung tertekan.

Kadang tindakan memeras dilakukan dengan jalan mencari-cari kesalahan, serta membuat opini yang meresahkan, ini yang dirasakan beberapa kontraktor di Kota Depok Jawa Barat.

Menurut praktisi hukum Johanis Ubyaan, Kalau dasar mereka hanya minta CSR (Corporate Social Responsibility) sah - sah saja, hanya saja harus di garis bawahi bahwa Kontraktor tidak bisa di golongkan pada golongan PT (Perseroan Terbatas), yang memiliki dampak kegiatan usahanya merusak lingkungan.

"Pada dasarnya mereka (kontraktor_ red) memaklumi namun jangan sampai melakukan penekanan mematok permintaan sebesar 1% (persen). Kontraktor Juga membayar pajak (PPH), punya Kontribusi buat Pemerintah (income), dan dilindungi Undang-Undang tentang Perseroan," jelas Joe panggilan akrabnya, Saat dihubungi Akuratnews.com melalui WhatsApp. Sabtu (18/11/2017).

"Pada Prinsipnya, musyawarah untuk mufakat, selama dasar tindakan dan kebijakan itu di setujui bersama, sah-sah saja," sambungnya.

Joe menegaskan, pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintahan itu segala tindakan harus berdasarkan aturan dan Undang-ndang, tindakan diluar dari aturan tidak di benarkan.

Untuk diketahui tindakan tersebut bisa dikenakan Pasal 368 tentang pemerasan,/jika dilakukan secara bersama-/sama Jo Pasal 55 ( turut serta)," tutupnya. (Dody).

Penulis:

Baca Juga