Pemerintah dan Operator Kartu Seluler Harus Berikan Rasa Aman Masyarakat

Jakarta, Akuratnews.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi resmi mengeluarkan kebijakan agar setiap pelanggan kartu seluler untuk regestarsi ulang. Hal itu mendapat tanggapan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang mengemukaan bahwa Kalau kita bicara pengamanan data yaitu UU yang berlaku, regulasi disitu terdapat sanksi-sanksi apabila ada yang menyalahgunakan data itu tentu sanksi menanti.

Begitu di katakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Dr. Rony Mamur Bishry MA, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (04/11/2017).

Sedangkan dari segi teknis, sambung Rony, masing-masing operator itu sudah mendapatkan sertifikasi ISO 270001 untuk dapat menerima data registrasi tersebut jadi untuk melawan kebocoran data yang sudah ada di internet ya kita juga harus melawannya dengan teknologi juga.

“Pemerintah dan pihak operator harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna kartu sim ini.“tegasnya.

Jadi sejak tahun 2015 kita sudah menyiapkan hal teknis untuk proses pendaftaran kartu prabayar bersama dengan dukcapil.

“Sekarang juga kita masih melakukan perbaikan-perbaikan masalah teknis ini yang mendapat keluhan dari masyarakat seperti nama ibu kandung yang sudah kita tiadakan sekarang.”katanya. (SP)

Penulis:

Baca Juga