Lurah Terkesan Tutup Mata

Lurah Sunter Agung Diduga Tutup Mata Pemilihan Ketua RW 01 Disinyalir Langgar Pergub No 22 tahun 2022

AKURATNEWS - Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara kembali menjadi sorotan publik. Selain kasus sertifikat program PTSL yang kasusnya masih bergulir di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Polemik terkait pemilihan ketua RW 01 yang diduga tidak mengindahkan Pergub Nomor 22 tahun 2022. Juga menjadi sorotan publik.

Pemilihan Ketua RW 01 Sunter Agung untuk masa periode 5 tahun yang telah diatur oleh Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tersebut Ternodai dengan adanya demokrasi yang diduga tidak berazaskan demokrasi Jujur,Adil dan Transparan.

Pergub Nomor 22 tahun 2022 pasal 20 ayat (1) huruf d. Sangat jelas mengatakan bahwa untuk menjadi kandidat ketua RT/RW harus berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA) atau sederajat.

Demokrasi bisa berjalan dengan baik jika penyelanggara menjunjung tinggi demokrasi yang berazaskan Jujur, Adil dan Transparan, Sehingga tidak menimbulkan polemik serta tidak menentang aturan yang telah diatur Pergub.

Pemilihan ketua RW 01 Sunter Agung yang di selenggarakan pada Minggu 11/12/2022. Saat ini telah menui polemik antar kandidat. Pasalnya. Persyaratan administrasi salahsatu calon Ketua RW 01 tidak memenuhi syarat mutlak dan diduga melanggar Pergub Nomor 22 tahun 2022. Sehingga menuai polemik.

Anehnya. Peserta nomor urut 2 (suselo) justru di loloskan oleh pihak panitia penyelenggara saat proses pendaftaran. Padahal Pergub Nomor 22 tahun 2022 pasal 20 ayat (1) huruf d. Sangat jelas dikatakan bahwa untuk menjadi kandidat ketua RT/RW berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA) Sederajat.

Kepada wartawan, kandidat nomor urut 3 (Supriatna) menilai, menurutnya proses demokrasi pemilihan ketua RW 01 banyak kejanggalan. Contohnya. Panitia tidak transparan tentang administrasi data para calon kandidat.

Pihaknya pernah menanyakan hal tersebut kepada panitia (Lucas) tentang status ijazah kandidat nomor urut 2. (suselo) Namun panitia bernama Lucas tidak memberikan keterangan yang menurutnya jelas dan transparan. Saat itu Lucas hanya mengatakan bahwa dirinya Lupa dan tidak ingat terkait ijazah suselo."ujar Supriatna kepada wartawan.

Lurah Sunter Agung (Danang Widjanarka) dan Kasiepem Sutarman yang saat itu menghadiri kegiatan pemilihan ketua RW 01 juga tidak memverifikasi data para calon kandidat ketua RW 01. Hal tersebut menambah kecurigaan para kandidat.

Lurah Sunter Agung tidak merespon konfirmasi Wartawan

Saat dikonfirmasi wartawan Via aplikasi WhatsApp terkait adanya kegiatan pemilihan ketua RW 01 yang diduga cacat hukum dan telah menggelar Pergub. Danang Widjanarka (Lurah Sunter Agung) tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Lurah Sunter Agung tersebut terkesan tutup mata dan telah melakukan pembiaran dengan adanya polemik Diwilayahnya.
Tidak hanya itu saja. Lurah Sunter Agung dan Aspem diduga turut andil dalam melanggar peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022.

Dua peserta kandidat RW saat datangi kantor kelurahan

"Jika pak Lurah tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Maka kami akan membuat surat pengaduan ke Walikota Jakarta Utara dan ke PJ Gubernur DKI Jakarta (Heru Budi Hartono) Agar PJ Gubernur menyikapi Lurah Sunter Agung yang diduga telah melakukan pembiaran terkait adanya pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur di Kelurahan Sunter Agung.

Hingga berita ini ditayangkan Lurah Sunter Agung belum memberikan keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran Pergub diwilayahnya.

Begitupun ketua RW 01 terpilih belum dapat dimintai keterangan terkait ijazah yang menjadi bahan perselisihan (polemik) antara kandidat.***

Penulis: Nurhadi

Baca Juga