Pengacara Ferdy Sambo Sebut Hakim Tak Bisa Buktikan Kliennya Bersalah
AKURATNEWS - Tim pengacara Ferdy Sambo meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ferdy Sambo dari tuntutan penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pengacara menilai Hakim tidak bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Ferdy Sambo bersalah. Lanjutnya, ia meminta hakim mencabut tuntutan terhadap Sambo.
“Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut,” kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa, 24 Januari 2023.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” sambungnya.
Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula,” ucap Arman.***
Komentar