Pengacara Novanto Dinilai Bisa Dikenakan Pasal Obstruction of Justice
Jakarta, Akuratnews.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto turut menanggapi langkah kuasa hukum Setya Novanto yang melaporkan para pemimpin lembaga antirasuah tersebut ke Bareskrim Polri.
Pria yang akrab disapa BW itu berpendapat bahwa KPK bisa menerapkan pasal obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum) terhadap pengacara Ketua Umum Partai Golkar itu.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Lawyer SN (Setya Novanto) itu sebenarnya sudah mengarah pada obstruction of justice, maka dia bisa dikenakan pasal 21, karena ini perilakunya sudah kaya gate keeper,” tuturnya, Senin, (13/11/17).
Sebab, sambung BW, perilakunya sudah bukan sekadar melindungi Novanto sebagai kliennya. Namun, mereka juga dianggap mengganggu proses hukum dalam pembuktian kejahatan yang dilakukan Novanto.
“Orang yang menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Kalau dia (pengacara Novanto) paham pasal 25 UU tipikor dan ada upaya-upaya untuk mendelegitimasi proses itu, maka demi hukum KPK harus mendorong supaya pasal 25 itu diterapkan dan pasal 21 UU tipikor,” kata BW.
Sebelumnya pada Jumat, (10/11/17) Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan dua pimpinan, dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut dilakukan tidak lama setelah lembaga antirasuah itu menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP berbasis elektronik (e-KTP).
Usai melaporkan, Fredrich menunjukan surat tanda bukti lapor di Bareskrim nomorTBL/825/XI/2017/Bareskrim dengan nomor laporan: LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.
Terlapor dari laporan ini yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik
Alasan melaporkan para pihak ini di antaranya karena mereka yang menandatangi surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan yang mengumumkan Novanto sebagai tersangka. Hingga saat ini, belum ada status hukum bagi para terlapor ini. (Fajar)
Komentar