Akuratnews - Ditengah perbaikan layanan dan infrastruktur yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bagi para pengguna jasa transportasi, ternyata masih ada lokasi perlintasan Kereta Api tanpa palang yang rawan terjadi kecelakaan. Jumat (1/12). PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melintasi jalur Kereta Api, Selain berbahaya juga melanggar UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. foto : Dhanny Krisnadhy / Akuratnews.
TANPA PALANG - Perlintasan Kereta Api yang lokasinya tidak jauh dari Stasiun Tebet dibiarkan tanpa palang pengaman. Jakarta. Jumat (1/12). Pihak PT KAI menilai bahwa perlintasan KA liar rawan digunakan masyarakat untuk menyeberang. foto : Dhanny Krisnadhy/akuratnews.
TANDA PERINGATAN - Sebuah papan bertulisan tanda peringatan bagi warga yang akan melintasi jalur Kereta Api terpasang dipagar yang lokasinya tidak jauh dari Stasiun Tebet. Jakarta. Jumat (1/12). Akibat tidak adanya palang pengaman diperlintasan jalur KA, lokasi tersebut rawan kecelakaan. foto : Dhanny Krisnadhy/akuratnews.
MENYEBERANG REL - Meski rawan kecelakaan, masyarakat masih saja memilih untuk menyeberang di jalur Kereta Api. Jakarta. Jumat (1/12). Kewenangan menutup perlintasan KA adalah Direktorat Jenderal Kereta Api dan Pemerintah Daerah (Pemda). foto : Dhanny Krisnadhy/akuratnews
Komentar