Tak Pusing Dituduh Hianati Rakyat,

Pj. Bupati Abdya: Biarlah Masyarakat yang Menilai Sendiri

Pj. Bupati Aceh Barat Daya Darmansah, S.Pd., M.M (foto : akuratnews.com)

AKURATNEWS – H. Darmansah S.Pd., MM mengatakan sejak ditugasi kerja menjadi Pj. Bupati Aceh Barat Saya (Abdya), pintu rumah pendopo yang ia tempati selalu terbuka untuk semua kalangan. Setiap langkah yang ia ambil untuk kebaikan pemerintahan, selalu berdasarkan atas musyawarah.

Menyikapi kegaduhan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA) di wilayah Babahrot, Darmansah juga menegaskan jika dirinya tidak pernah berjalan sendiri dalam persoalan itu.

“Kalau memang saya berjalan sendiri terkait persoalan HGU PT. CA, bisa saja saya tidak menghadiri acara Fucos Group Discussion (FGD) yang dibuat oleh mahasiswa Hipelmabdya. Acara itu juga ikut dihadiri oleh lembaga DPRK Abdya,” ucapnya, Kamis (23/2/2023).

Hasil pertemuan FGD di aula Bappeda awal Februari 2023 lalu itu didapat tiga kesepakatan, Pertama, mendukung Pj. Bupati mengambil langkah perdamaian yang menguntungkan bagi masyarakat Abdya. Kedua, menciptakan keadaan kondusif dan aman menjelang pemilu. Ketiga, sebelum ditandatangani keputusan itu, dimusyawarahkan kembali dengan masyarakat.

Tiga kesepakatan nota FGD itu sendiri ditandatangani oleh dirinya bersama ketua DPRK Abdya Nurdinto, Ketua Hipelmabdya Muti Azir Surian, dan Sekjend, T Irvan Juanda.

Pj. Bupati mengatakan ia tidak ingin ambil pusing atas tuduhan terhadap dirinya yang dianggap telah berjalan sendiri. Baginya itu merupakan sebuah kewajaran dalam demokrasi pemerintahan.

Darmansah mengaku selaku orang yang dipercaya sebagai Pj. Bupati, dirinya tidak menutup diri jika ada orang-orang yang ingin bertemu dan menyampaikan apa saja, demi sebuah kemajuan Abdya.

“Saya membuka pintu pendopo ini terbuka untuk semua orang. Setiap hari saya melayani orang itu mulai dari habis subuh hingga malam hari. Semuanya saya terima, tidak hanya dengan PT. CA saja. Ragam persoalan yang disampaikan saya terima, dan semuanya itu tetap saya kaji ulang,” tegasnya.

“Jadi itulah faktanya. Insya Allah kita masih di jalan yang benar. Apapun hasil dengan pihak PT CA, semoga membawa berkah untuk masyarakat Abdya. Semua itu biarlah masyarakat sendiri yang menilai,” kata Darmansah.

Sebelumnya, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Hendra Fadli dalam akun Facebooknya merilis pernyataan Pj. Bupati Abdya terkesan telah berjalan sendiri menangani lahan TORA bekas HGU PT. CA.

“Perlu kami ingatkan bahwa gugatan hukum oleh PT. CA terhadap Surat Keputusan Menteri Agraria Republik Indonesia tentang Perpanjangan lahan HGU PT. CA, secara hukum sudah inkrah. Dimana, upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali sebagaimana yang diajukan oleh PT. CA telah dipatahkan oleh Mahkamah Agung,” kata Hendra Fadli dalam tulisannya.

Artinya, menurut Hedra Fadli, secara hukum PT. CA hanya berhak atas 2002 hektar lahan HGU sebagaimana yang termaktum dalam SK Perpanjangan HGU. Dan sisanya lebih kurang 2800 Ha menjadi Tanah Objek Reforma Agaria (TORA). Lalu sesuai amanat reforma agraria lahan TORA tersebut wajib didistribusikan kepada rakyat Abdya yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Namun belakangan terdengar kabar dari sumber-sumber terpercaya bahwa saudara Darmansyah selaku Pj. Bupati Abdya diduga kuat pernah bertemu dan bernegoisasi ulang dengan Pihak PT. CA di Jakarta,” kata Hendra.

Terkait siaran Pers yang dirilis tersebut ia mengatakan dari dulu pihaknya terus bersinergi dengan eksekutif terkait advokasi pelepasan lahan PT. CA.

“Namun kok sekarang terkesan Pj. mau jalan sendiri aja,” ujar Hendra.

Lanjutnya, Hendra menyebutkan informasi yang perolehnya, dalam pertemuan tersebut Bupati Darmansyah diduga sempat menawarkan win win solution dengan opsi yang konon kabarnya berpotensi mengurangi luasan tanah TORA atau menambah luasan lahan HGU kepada PT. CA diluar 2002 Ha yang telah sah dan berhak mereka kuasai.

“Hal ini tentu bertentangan dengan SK perpanjangan HGU yang telah diperkuat oleh putusan final Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sungguh sangat disayangkan bila kabar berita itu benar adanya, maka melalui siaran pers ini saya merasa perlu mengingatkan Pj. Bupati agar tidak melanjutkan tindakan yang berada diluar kewenangannya,” sebutnya.

Bahkan Presiden sekalipun, kata Hendra, tidak berwenang mengenyampingkan putusan hukum Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat. Apalagi tindakan itu nyata-nyata berlawanan dengan tuntutan masyarakat Abdya.

“Bila saudara Darmansyah komit dan tulus ingin membantu masyarakat Abdya seyogyanya berupaya semaksimal mungkin meyakinkan pihak PT. CA agar tunduk dan patuh pada putusan hukum dan dengan suka rela melepaskan seluruh lahan perkebunan yang berada diluar 2002 hektar HGU mereka itu menjadi lahan TORA,” sebutnya.

Hendra Fadli berharap pada Darmasah selaku Pj. Bupati dapat memperkuat lobi dan komunikasi dengan Kementrian Agaria sehingga Kementrian tersebut segera mengeluarkan surat perintah kepada Pemerintah Abdya untuk mengeksekusi pembagian lahan TORA kepada yang berhak. Bukan malah bertindak ceroboh di luar kewenangannya. Terlebih inisiatif itu dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan DPRK Abdya selaku lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Kalaupun Saudara Darmasnyah ingin ambil posisi aman, ya mending diam saja sampai berakhirnya masa jabatannya, dan biarlah pekerjaan besar yang penuh hambatan ini kami rampungkan bersama masyarakat Abdya dengan cara-cara lain yang lebih terhormat dan bermartabat,” tulis Hendra Fadli, dalam siaran persnya.

“Dalam waktu dekat, bisa kita gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak terkait dan tokoh-tokoh masyarakat Abdya, sebab ini persoalan serius terkait dengan kepentingan umum masyarakat Abdya,” tutupnya.

Penulis:

Baca Juga