Polisi Tangkap Empat Pencuri Sadis

Depok, Akuratnews.com - Empat orang pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat berhasil di tangkap pihak Polresta Depok. Prasetya Abdulrahman alias Pesek (20), Obi alias Embih (18), Angga Saputra alias Botem (18), dan KS (17) di tangkap pada Sabtu,(17/11/2018).

"Para pelaku berhasil di tangkap di kampung Pitara RT 02 RW 07, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok oleh tim gabungan Polresta Depok, pada Saptu kemarin," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, saat diminta konfirmasi, Senin,(19/11/2018).

Menurutnya, saat itu penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan bersama unit Resmob Polresta, unit Reskrim Polsek Panmas, unit Reskrim Polsek Beji.

Dalam melakukan aksinya para pelaku kerap lakukan hal sadis dengan tidak segan untuk melukai korbanya dengan modus kejahatan pelaku meminta handphone. "Pelaku juga melukai korbanya dengan sajam jenis celurit jika korban tidak memberikan," ujarnya.

Dalam keteranganya, Firdaus mengatakan empat pelaku kejahatan sudah tiga kali beraksi dalam kurun waktu dua hari, yakni Jumat (16/11/2018) dan Sabtu (17/11/2018).

"Pada Jumat (16/11/2018) sekira pukul 23.00 WIB, N (17) dan A (16) warga Beji, Depok, dibacok celurit di Jalan Bangau Raya, Depok Jaya, Pancoran Mas karena tak mau menyerahkan handphonenya," tuturnya.

Kejadian berikutnya terjadi tidak berselang lama, pukul 23.45 WIB, pedagang nasi goreng, Akhmad Isroul Akfari (19) dibacok di bagian tangan kiri dan leher belakang karena tak mau menyerahkan handphonenya di wilayah Kecamatan Limo.

Lalu pada Sabtu (18/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Beji, Adimas Alit (22) yang merupakan mahasiswi sekaligus pengemudi ojek online dibacok karena menolong seorang calon korban keempat tersangka, sambung Firdaus.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemerikasan di Mapolresta Depok dan masih didalami lagi lokasi, TKP lain para pelaku beraksi. Atas aksi tersebut, empat pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (Eko)

Penulis:

Baca Juga