Polisi Tangkap Pembunuh Pria di Kebun Tebu Hamparan Perak

Para Tersangka
Para Tersangka

AKURATNEWS - Polres Belawan berhasil menangkap pembunuh pria di kebun tebu Klumpang, Hamparan Perak yang terjadi pada Sabtu (21/12/2019) pagi lalu.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap identitas korban yang diketahui bernama M Ikhsan Ilahi (20) warga Dusun Malem Diwa Dusun Matang Lada Seunudon Kabupaten Aceh Utara.

Pemuda yang berdomisili di Pasar II Barat Gang Jeruk Marelan tersebut merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga pelaku yang saat ini sudah diamankan petugas Polres Belawan.

Kapolres Belawan, AKBP Ramadhani Dayan dalam siaran persnya mengatakan, terungkapnya indentitas korban setelah petugas Satreskrim melakukan penyelidikan.

“Usai beberapa hari kejadian, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap indentitas mayat pria yang ditemukan tewas dengan 33 tusukan,” ujar AKBP Ramadhani Dayan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK, Selasa (31/12/2019).

Disebutkannya, dalam pengungkapan ini petugas Polres Belawan juga mengamankan tiga pelaku sekaitan tewasnya korban.

“Ketiga pelaku diamankan RI  (44) dan R (62). Keduanya merupakan warga Pasar III Lingkungan 4 Kelurahan Terjun Marelan. Lalu, A (31) penduduk Lorong I Ujung Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan,” sebut Kapolres.

Diterangkannya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menghabisi nyawa korban.

“Dia (Ridwan Ismail) merupakan paman korban sekaligus otak pelaku merencanakan pembunuhan. Sementara tersangka Rahmad Ipong mencari eksekutor untuk membunuhnya. Sedangkan Aris sang pembunuh untuk menghabisi nyawa korban,” terang mantan Kapolres Humbahas ini.

Sekaitan dengan itu, Dayan mengungkapkan akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman seumur hidup.

“Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup. Bukan itu saja, sang eksekutor diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya kabur saat dilakukan penangkapan,” tandasnya.

Penulis: Hidayat

Baca Juga