Polisi Tembak Mati Pemilik 386 Kilogram Ganja
Jakarta, Akuratnews.com - Seorang tersangka pemilik 386.273 gram (300 kilogram lebih) ganja ditembak mati. Penembakan terjadi setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengembangkan kasus setelah menggagalkan perjalanan truk pengangkut ganja di Jalan Tol Merak arah Jakarta, Jumat (13/10/17) .
"Tersangka Y alias Jali, 35, tersangka utama pemilik barang meninggal dunia. (Polisi juga menangkap) S alias Agam, 45, sopir, SR alias Rajali penerima barang, dan GS penerima barang," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin 16/10/17).
Y ditangkap di sebuah rumah kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, di hari yang sama. Y berusaha melawan dan merebut pistol petugas ketika diminta menunjukkan jaringannya di Bogor.
Sebelum menangkap Y, petugas berkejaran dengan S dan GS yang mengendarai sedan putih pengawal truk. Sedan itu sempat berupaya melarikan diri ke arah Jakarta. Mobil berhasil disetop di KM 23.
Polisi juga menemukan dua karung plastik ganja dengan jumlah 40 pak seberat 38.512 gram di mobil tersebut. "Tersangka mengaku mendapat narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Agam di rest area KM 43 tol Tangerang-Jakarta, Balaraja, Kabupaten Tangerang," jelas Suwondo.
Suwondo menjelaskan, usai menangkap pengendara sedan, polisi mulai menyelidiki dan menangkap Agam di sekitar rest area KM 42, Tol Tangerang-Jakarta pada hari yang sama.
Para pelaku diganjar Pasal 113 juncto Pasal 132 subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka di ancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Hendra)
Komentar