Polres Banyumas Tetapkan Empat Polisi Penganiaya Jurnalis Sebagai Tersangka

Banyumas, Akuratnews.com - Polres Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan empat tersangka anggota Sabhara dalam kasus pemukulan jurnalis Metro TV, Darbe Tyas. Selain itu, polisi masih memeriksa secara intensif tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas sebagai calon tersangka.

Empat tersangka dari kepolisian tersebut tidak hanya dijerat dengan pasal pidana, melainkan juga diperiksa dalam pelanggaran kode etik. Bahkan, mereka juga terancam pemecatan. Keempat anggota polisi itu ialah Aiptu AS, Bripda GP, Bripda HD, dan Bripda AY.

Kapolres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun, menegaskan, pihaknya bersama dengan Tim Propam Polda Jateng bergerak cepat.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan empat orang anggota kepolisian sebagai tersangka. Selain itu, kami juga memeriksa secara intensif tiga anggota Satpol PP. Kami memiliki waktu 1 x 24 jam untuk peningkatan status. Tiga anggota Satpol PP tersebut bakal berpotensi menjadi calon tersangka," ujar Kapolres, di Banyumas, Rabu (11/10/17).

Menurut Bambang, pihaknya bakal menjerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP kepada tersangka, karena telah melakukan kekerasan di muka umum.

"Nantinya, keempat anggota polisi bakal dijerat dengan pasal tersebut bersama-sama dengan anggota Satpol PP yang kemungkinan terlibat. Namun, kita tunggu untuk anggota Satpol PP karena masih diperiksa secara intensif," ungkapnya.

Bambang juga masih mengkaji mengenai penerapan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 terhadap para tersangka.

"Berdasarkan laporan dari Darbe Tyas, kasus ini adalah penganiayaan. Namun, kami juga akan melakukan kajian dengan UU Pers," tambahnya.

Kepala Bidang Propam Polda Jateng, AKBP Jamaludin Farti, menyatakan bahwa pihaknya secara internal melakukan pengusutan terhadap anggota polisi yang diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik kepolisian sanksinya cukup berat, di antaranya adalah pembinaan ulang, dimutasi, demosi, bahkan sampai pemberhentian dengan tidak hormat. Keempat anggota polisi tersebut bakal langsung dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," tegasnya.

Ditambahkan Jamaludin, keempat anggota kepolisian itu bakal diperiksa dugaan pelanggaran kode etik dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sementara itu Jurnalis Metro TV, Darbe, mengatakan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik dari Polres Banyumas sejak Selasa (10/10) malam kemarin.

"Saya ditanyai penyidik belasan pertanyaan seputar peristiwa pemukulan saat saya melakukan peliputan," kata Darbe. (mdi)

Penulis:

Baca Juga