Polresta Cirebon Sita Ratusan Jajanan Anak Kadaluarsa

Cirebon, Akuratnews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, menyita seratusan dus jajanan makanan dan minuman diduga kedaluwarsa dari dua gudang di Desa Tengah Tani, Kedawung, Cirebon.

Produk panganan anak-anak yang disita Polisi itu merupakan pengembangan RD (30) pedagang eceran yang berjualan di Pasar Harjamukti, Kota Cirebon.

“Kami amankan tersangka OR (57) penjual yang makanan kedaluwarsa atau tak mencantumkan tanggal kedaluwarsanya,” kata Kapolresta Cirebon, Ajun Komisaris Besar Adi Vivid AB di Cirebon, Kamis (21/12/17).

Dari hasil pengembangan kemudian diketemukan dua unit gudang yang terletak  di desa tengah tani kabupaten Cirebon yang terdapat ratusan karton dengan berbagai jenis makanan yang sudah kadaluarsa.

Polisi pun melakukan penyitaan poduk makan dan minuman sebagai barang bukti, serta mengamankan dua orang tersangka OR (57) pedagang dan ME (40) penyuplai.

Adi mengatakan bahan pangan yang disita terdiri dari 190 dus permen Yupi Choco Pie, 110 dus sarden merk King Fisher, 25 dus susu kental manis Frisian Flag, 255 dus kecap manis merek ABC, 158 dus snack Taro Cirn Puff, lima dus White Tea kemasan botol.

“Kemudian ada 65 dus minuman NU Green Tea, 25 dus minuman susu botol merk Frisian Flag dan 30 dus permen Relaxa Izzi. Ada pula 57 dus pembalut wanita serta uang tunai senilai Rp730 ribu yang turut disita,” tambahnya.

Sementara itu modus tersangka kata Adi, dengan menghapus dan mencap ulang tanggal kedaluwarsa pada produk pangan sebelum kemudian menjualnya dengan harga yang lebih murah dari harga asli.

“Tersangka OR mendapat barang-barang tersebut dengan cara membelinya dari ME (40), asal Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Setelah melakukan penggeledahan rumah tersangka ME kata Adi, pihaknya menemukan barang-barang kedaluwarsa dan seluruh temuan itu diamankan menggunakan tiga unit truk Dalmas ke Mapolres Cirebon Kota.

Adi menambahkan atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 134 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan junto Pasal 8 huruf G UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU kesehatan.

Dengan ancaman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliyar. (Nin)

Penulis:

Baca Juga