Polsek Sedati Bekuk Maling Pondok Pesantren

Ahmad TS, digelandang Polsek Sedati Sidoarjo, Kamis (20/12). (Arief,akuratnews)
Ahmad TS, digelandang Polsek Sedati Sidoarjo, Kamis (20/12). (Arief,akuratnews)

Sidoarjo,akuratnews. Ulah Ahmad Taufiqurohman Saleh warga Desa Wonocolo Krajan, Kecamatan Taman, Sidoarjo benar-benar keterlaluan dan tak patut ditiru. Ahmad, pemuda pengaguran ini bersama dua temannya nekad masuk ke Pondok Pesantren Yayasan Urunan Kebaikan di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dan membobol dengan cara merusak lemari dan menggondol uang sebesar Rp 400 ribu, 6 buah Handphone dan tas ransel merek Kasogi milik santri pada hari Jumat (16/11/2018) lalu sekitar pukul 23:00 wib hingga korban mengalami kerugian total Rp 8 juta.

Mengetahui hal itu lantas korban para santri (pelajar) Hendri Ttiyanto dan saksi Rusdy Prastyo, Alwi Rosyid mendatangi Polsek Sedati untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta didampingi Kasi Humas Aiptu Zainal Arifin membenarkan kejadian itu, pihaknya setelah mendapat laporan langsung menugaskan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sejumlah petugas  dari unit Reserse Kriminal (Reskrim) terjun kelapangan dengan memintai keterangan saksi dan olah TKP. Lantas dari keterangan saksi dan hasil olah TKP mengarah ke tersangka. 

"Tersangka berhasil kami amankan pas melintas di Desa Pabean,"terang, Kapolsek Sedati AKP I Gede Made Merta pada akuratnews hari Kamis (20/12/2018).

Masih kata AKP I Made Merta menambahkan, sementara yang kami amankan masih satu untuk dua pelaku lainya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dua pelaku lainya masih dalam penacarian, bagi pelaku sebaiknya menyerahkan diri saja biar cepat proses hukumnya,"tegas, Kapolsek Sedati.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan selain tersangka ada tas rangsel Merk Kasogi,1 Hp merk Xiomi,

4 Dosbook Hp. Kini pelaku terancam dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan kurungan penjara 5 tahun. (Arief)

Penulis:

Baca Juga