Putus Nyambung, Iyut Bing Slamet Beli Sabu Rp150 Ribu
Jakarta, Akuratnews.com - Artis era 90-an, Iyut Bing Slamet yang kembali ditangkap lantaran penyalahgunaan narkoba, Kamis, (3/11) di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Setelah tes urine, ia terbukti positif amphetamine atau methamphetamine dan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani memaparkan, Iyut Bing Slamet membeli sabu seberat 0,7 gram dengan harga Rp150 ribu.
“Dia beli harganya Rp150 ribu,” ujar Wadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/11).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menambahkan, mantan penyanyi cilik ini telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2004 silam. Selama 16 tahun, wanita berusia 51 tahun itu putus sambung menggunakan narkoba.
“IBS sudah menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2004 silam. Dia mengaku pakainya putus nyambung berdasarkan kondisi keuangannya," ucap Budi.
"Pengakuannya, terakhir dia pakai itu pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin sebelum dilakukan penangkapan," tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengenai alasan Iyut Bing Slamet menggunakan sabu dan dari siapa ia membeli barang haram itu.
Komentar