AKURAT News » Daerah » Jawa Timur » Rekanan Pelaksana Terindikasi Abaikan PermenPUPR

Rekanan Pelaksana Terindikasi Abaikan PermenPUPR

black 15 September 2022

AKURATNEWS – Pelaksanaan proyek pekerjaan konstruksi berupa perbaikan gedung kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tampak ada kejanggalan.

Yakni, pihak rekanan pelaksana pekerjaan konstruksi senilai Rp 2 milyar (CV LWK) itu terindikasi mengabaikan PermenPUPR nomor 10/2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK)

Mengutip pasal 2 PermenPUPR nomor 10/2021 ditegaskan “Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK”.

Indikasi tersebut, sesuai pantauan AKURATNEWS di lokasi, sejumlah pekerja proyek pekerjaan konstruksi itu terlihat tidak menggunakan alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD).

Bahkan, sebagian dari mereka diketahui bekerja di tempat  yang memiliki ketinggian lebih dari 1,80 meter. Tentu, hal ini berpotensi membahayakan keselamatan kerja mereka.

Berkaitan permasalahan itu, AKURATNEWS berupaya menghubungi Kabag Umum Setda Pemkab Sidoarjo selaku KPA, Heni Kristiani untuk konfirmasi telah mengalami kesulitan hingga berita ini diturunkan.***