Remisi Natal, Hukuman Ahok Dipotong 15 Hari

Jakarta, Akuratnews.com - Natal tahun ini menjadi momen yang sangat berarti bagi Basuki Thaja Purnama alias Ahok. Betapa tidak? Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendapat remisi atau potongan hukuman selama 15 hari dari 2 tahun penjara.

Ahok mendapatkan remisi hari Raya Natal pada 25 Desember mendatang selama 15 hari. Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta.

"Remisi saat hari raya besar itu didapatkan narapidana berdasarkan Keppres 174/1999. Pak Ahok dapat remisi khusus selama 15 hari karena berkelakuan baik dan mendapatkan pujian. Dan beliau sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan," kata I Wayan Sudirta saat dihubungi wartawan Selasa (19/12/17).

Sebagaimana diketahui,  Ahok sedang menjalani hukuman dipenjara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Saat itu Ahok sedang berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Respon publik terhadap pernyataan Ahok tersebut sempat menjadi viral. Ahok mendapat protes keras, khususnya dari masyarakat muslim yang tersinggung dengan pernyataannya. Protes tak lagi berskala lokal tapi sudah menjadi skala nasional. (Ded)

Penulis:

Baca Juga