Revisi PP 109/2012 Tak Jelas Penyelesaian, Organisasi Profesi Kesehatan Desak Presiden Bertindak

Webinar Organisasi Profesi Kesehatan (12 Desember 2021) untuk Mendesak Presiden Bertindak tegas dalam upaya revisi PP 109/2012.

AKURATNEWS – Revisi PP 109/2012 bak bola pans yang dioper sana oper sini. Cukup lama revisi PP terkait Pengamanan Zat Adiktif ini tak kunjung usai, bahkan terkesan ambigu, yang mengakibatkan organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Yayasan Kanker Indonesia (YKI), dan Yayasan Jantung Indonesia (YJI) didukung oleh Komnas Pengendalian Tembakau melakukan konferensi pers untuk mendesak Pemerintah agar SEGERA melanjutkan proses revisi PP 109/2012 untuk menjalankan amanat UUD45 dan UU Kesehatan melindungi rakyat (khususnya anak dan penduduk miskin) dari risiko bahan zat adiktif menurunkan daya saing SDM Indonesia.

Keppres No. 9/2018 tentang Program Nasional Penyusunan PP Tahun 2018 mencakup revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Namun sampai saat ini, sudah tiga tahun, revisi PP 109/2012 belum juga selesai. Telah delapan kali Pertemuan Antar Kementerian (PAK) tidak mencapai kesepakatan. Berbagai kegiatan masyarakat untuk mendukung revisi PP109/2012 untuk memperkuat upaya negara menyehatkan dan membuat rakyat produktif, belum juga mendapat perhatian Presiden.

“Para pemikir kesehatan dan produktifitas rakyat telah mengadakan puluhan webinar dan diskusi menyajikan hasil-hasil riset dan somasi 1 dan 2 ditambah pelaporan ke Ombudsman mohon jawaban Presiden tentang mandegnya revisi PP109/2012 yang seharusnya menjadi prioritas negara?” ujar Prof. Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, dalam acara webinar bersama awak media, 12 Desember 2021.

“Banyak pejabat salah faham tentang cukai rokok, yang dinilainya sebagai sumbangan industri rokok. Keliru besar. Cukai rokok adalah uang denda bagi penduduk yang tidak mengikuti protokol kesehatan, hidup sehat dan tidak merusak kesehatan orang lain. Bapak Presiden harus faham hal ini, jangan dikecohkan pemahamannya,” lanjut Hasbullah Thabrany.

Draft revisi PP 109/2012 yang diajukan kepada Presiden, dikembalikan ke Kementerian Kesehatan sebagai leading sector dengan alasan memerlukan kajian lebih lanjut dan pelibatan pihak terkait. Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, Penyusunan RPP sudah melibatkan berbagai sektor. Apakah ini akal-akalan? Atau ada intervensi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan finansial dari bisnis zat adiktif? Presiden harus menjawab hal ini agar tidak terjadi prasangka.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:

Baca Juga