dr. Isman Firdaus, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), menyatakan,
“Masyarakat kita sudah terlalu lama terjebak dalam adiksi produk tembakau, mohon Pemerintah untuk tidak pula ikut terlena. Jaminan kesehatan kita sudah ngos-ngosan dan dari pandemi, kita telah belajar pentingnya melakukan kendali masalah kesehatan.” Karena itu, menurutnya, aturan pengendalian konsumsi produk yang merusak seperti revisi PP109 ini seharusnya menjadi prioritas bagi pemerintah.”
Dalam kesempatan yang sama, menurut Dr. Ede Surya Darmawan, S.KM, M.KM, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), semua hal di atas dikarenakan lemahnya peraturan yang ada. “Kami mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menangani masalah konsumsi rokok yang tak juga diseriusi ini. Jangan sampai kita terus pontang-panting di urusan kuratif, lupa bahwa ada urusan preventif yang sebenarnya sangat bisa mencegah masalah-masalah kesehatan yang ada saat ini,” tegasnya.
Dalam revisi PP 109/2012, penguatan regulasi terutama pada butir-butir mengenai:
1. Perluasan peringatan kesehatan bergambar sebagai edukasi masif bahaya merokok
2. Pelarangan iklan rokok di internet dan media luar ruang untuk mencegah perokok pemula
3. Pelarangan promosi dan sponsor rokok sebagai denormalisasi rokok
4. Larangan penjualan rokok ketengan dan penjualan kepada anak untuk menekan akses
5. Larangan penambahan perasa yang mendorong anak mulai merokok
6. Pengaturan rokok jenis baru (electronic nicotine delivery system – ENDS maupun heated tobaaco product – HTP) untuk mencegah ketagihan baru atau bahkan double burden
“Kami menghargai Kementerian Kesehatan telah meluncurkan GERMAS, namun gerakan saja tidak cukup. Regulasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk pengendalian tembakau yang progresif.” ujelas Esti Nurjadin, Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia (YJI).
dr. Daeng M. Faqih, S.H, M.H, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, menegaskan, “Revisi PP ini jelas untuk menguatkan perlindungan kita semua. Kami mohon dengan sangat, atas nama kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi impian kita semua dan visi Pak Presiden demi peningkatan kualitas SDM, tuntaskan revisi PP 109/2012 segera!”
Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, yang di hubungi via aplikasi pesan, sangat mendukung desakan organisasi profesi kesehatan agar Presiden segera mengesahkan Revisi PP 109/2012. “Negara harus hadir melindungi anak-anak dari target industri rokok dengan segera mengesahkan Revisi PP 109/2012 menjadi peraturan yang kuat,” pungkas Lisda.