Satpol PP Tertibkan PKL di Sepanjang Gerbang Tol Jagorawi
Bogor, Akuratnews.com - Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan bangunan semi permanen yang digunakan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lahan milik Jasamarga di sekitar Tol Jagorawi. Pasalnya, keberadaan PKL tersebut menjadi salah satu faktor kemacetan.
Manager Security dan Aset Jasamarga Wilayah Bocimi Bisma Purba mengatakan, bahwa area disekitar tol jagorawi harus steril dari PKL.
"Untuk itu, hari ini semua bangunan semi permanen yang ada kita robohkan. Mereka (PKL-red) sudah menempati tanah milik Jasa marga, untuk itu kami tertibkan, agar tidak semakin menjamur," kata Bisma kepada Akuratmews.com, Senin (20/11/17).
Terkait dugaan adanya oknum yang membekingi PKL tersebut, pihak Jasamarga akan menyelidiki kebenarannya.
"Saya sudah dengar ada oknum Jasamarga yang mebekingi, kami lagi melakukan penyelidikan jika memang terbukti akan kami tidak," tuturnya.
Sementara itu, Kanit Satpol PP Kecamatan Citeureup Yandres Reke mengatakan, "Semua bangunan semi permanen milik PKL kita tertibkan, kalau pun sekarang masih ada sisa bukan berarti dibiarkan tetapi sudah kami berikan surat teguran, agar mereka membokar sendiri," ujarnya.
Dia menjelaskan, semua areal tanah milik Jasa marga yang ada di seputaran Jagorawi yang digunakan PKL nantinya kami akan bongkar habis, kalau saat ini yang masuk daptar saja yang kami tertibkan.
"Saya tidak ada urusan dengan adanya oknum yang mengatas namakan dapat mengamankan atau membekingi PKL, saya hanya menjalankan tugas sesuai Perda," jelasnya.
Sementara salah satu PKL yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, selama ini dirinya sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum jasa marga, sehingga bisa bebas berjualan.
"Saya sudah bayar kepada orang Jasamarga kok, masa tempat saya masih dibongkar," keluhnya.
Penertiban memang dilakukan pihak Jasamarga dan Satpol PP. Namun, sangat disayangkan penertiban tersebut tidak semua PKL di bongkar dan masih menyisakan, diduga penertiban dilakukan hanya kepada PKL yang tidak membayar upeti kepada pihak Jasamarga, sedangkan PKL yang membayar upeti selamat dari penertiban. (Tro)
Komentar