Satreskim Poltabes Medan, Ringkus Pencuri Uang Di Dalam Mobil

Pencuri spesialis tas didalam mobil diringkus Satreskim Poltabes Medan (HSP/Akuratnews).
Pencuri spesialis tas didalam mobil diringkus Satreskim Poltabes Medan (HSP/Akuratnews).

Medan, Akuratnews.com - Pelaku spesialis pencurian tas dalam mobil di Jalan Sutomo Ujung Medan, Eben Pasaribu (33) , diciduk personil unit Pidum Sat Reskim Polrestabes Medan di Jalan KL Yos Sudarso Simpang Kantor, Medan, Kamis (13/12/2018).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan , dalam penangkapan itu, petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat dilakukan pengembangan. Pelaku sendiri diketahui, merupakan seorang residivis pelaku kejahatan.

"Pelaku harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan," ungkapnya kepada wartawan.

Dijelaskan Putu, pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor dan menggasak tas berisi uang tunai Rp 260 juta yang berada di dalam mobil saat terparkir di pinggir Jalan Sutomo Ujung, pada 12 November 2018 lalu.

Selanjutnya, korban bernama Imanuel Christiani Novri yang melihat pintu mobil bagian supir sudah terbuka, terkejut ketika menyadari tas berisi uang ratusan juta rupiah miliknya sudah raib.

Korban lalu membuat pengaduan ke polisi yang tertuang dalam bukti laporan yang dibuat korban di Mapolrestabes Medan, LP/2515/XI/2018/SPKT RESTABES MEDAN, tgl 12 Nopember 2018 a.n pelapor Immanuel Christian Novri S.

"Setelah mendapatkan laporan kita melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelakunya," terangnya.

Selang beberapa waktu kemudian, kepolisian mendapati pelaku Eben sedang berada di Jalan KL Yos Sudarso Simpang Kantor Medan. Kepada pelaku langsung dilakukan penangkapan.

"Saat ini kita masih memburu 3 pelaku lainnya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Eben yang sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (HSP) 

Penulis:

Baca Juga