Setya Novanto Batal Hadir ke Persidangan e-KTP

Jakarta, Akuratnews.com - Ketua DPR RI, Setya Novanto dijadwalkan menjadi saksi di sidang e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pengacara Novanto yaitu Fredrich Yunadi mengaku belum mengetahui kehadian kliennya itu di sidang tersebut.

“Namun jika dilihat kesehatan beliau (Setya Novanyo) kan masih lemah dalam masa pemulihan butuh re-control dan check-up ulang,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Senin, (09/10/17).

Selain Novanto, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga mennjadwalkan untuk menghadirkan sejumlah saksi lainnya.

Diantaranya, Gubernur Jawa Tengah; Ganjar Pranowo, mantan Menteri Dalam Negeri; Gamawan Fauzi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri; Zudan, Pegawai LKPP; Setya Budi Arijanta, Anggota Tim Teknis Kemendagri; Kristian Ibrahim Moekmin, dan pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia; Yusuf Darwin Salim.

Pantauan dilokasi, Gamawan telah tampak hadir. Ia mengenakan kemeja putih berwarna hitam sedang duduk di kursi pengunjung. Untuk diketahui, Novanto sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh KPK.

Namun, penetapan tersangka terhadap Novanto dibatalkan oleh Hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan.

Meski status Novanto sebagai tersangka gugur, KPK tetap akan mengejar dan melengkapi bukti keterlibatan Novanto dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Apalagi, dalam dakwaan e-KTP, Novanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar. (Hendra)

Penulis:

Baca Juga