Siap Buka-bukaan, Rohadi Desak Komisi III DPR Panggil Dirinya
Jakarta, Akuratnews.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Rohadi terus menuntut keadilan hukum atas kasus yang menjeratnya.
Sebagaimana diberitakan, Rohadi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, pada 16 Juni 2018, ia telah berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Rohadi juga telah berkirim surat untuk mengadukan hal yang sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Surat ini pun sudah mendapatkan balasan dari DPR melalui surat yang ditandatangani Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Juliasih SH, MH. Isinya menyebut jika suratnya sudah diterima dan persoalan ini telah disampaikan kepada pimpinan Komisi III DPR RI untuk mendapatkan tindak lanjut.
Rohadi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yanto Irianto, SH, MH & Partners juga telah membalas surat DPR RI itu. Pihaknya berharap segera dipanggil untuk memberikan kesaksian di depan anggota dewan di Komisi III DPR RI.
"Kami mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil kliennya untuk dapat memberikan kesaksiannya secara terang benderang di depan para anggota dewan," ujar kuasa hukum Rohadi, Yanto Irianto di Jakarta, Jumat (20/12).
Dalam hal ini, kliennya tidak meminta hukumannya dikurangi, namun siap menjadi justice colaborator agar persoalan mafia hukum yang terjadi di lembaga peradilan dapat dibongkar sampai ke akar-akarnya.
"Jangan sampai terjadi adanya 'Rohadi-Rohadi' lain yang mengalami nasib yang sama di kemudian hari," tandas Yanto.
Selama puluhan tahun malang melintang di peradilan, khususnya di PN Jakarta Utara, kliennya mengaku tahu banyak bagaimana bobroknya praktek-praktek timpang dalam proses peradilan.
"Mengapa sejumlah nama lain yang sudah diungkapkannya di pengadilan tidak tersentuh hukum? Mengapa KPK tidak tergerak membongkar praktek-praktek mafia hukum di dalam kasus itu? Bukti-bukti tentang keterlibatan sejumlah orang itu sudah dia ungkapkan secara terang benderang. Kenapa KPK tidak mau membuka bukti-bukti yang sudah ada?" pungkas Yanto.
Sebelumnya, anggota DPR, Asrul Sani sudah merespon upaya Rohadi mencari keadilan atas kasusnya.
Asrul yang juga Wakil Ketua MPR ini mengatakan, demi keadilan hukum, bisa saja ada keterlibatan DPR terutama Komisi III yang menaungi masalah hukum mengungkap kasus ini.
“Bongkar saja. Kami akan bantu mengangkat kasusnya kalau ada dugaan ketidakadilan atau impunitas terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Asrul.
Komentar