Soal Izin Edar Obat Mengandung Etilen Glikol, KH Said Aqil Siradj Tegaskan Perlu Ditelusuri Prosedurnya
AKURATNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu ke belakang menjadi sorotan. Bagaimana tidak, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam peredaran obat di tanah air, ratusan anak Indonesia harus mengalami gagal ginjal akut, bahkan harus meregang nyawa, akibat mengonsumsi obat sirup yang ditengarai mengandung etilen glikol.
Obat sirup yang mengandung etilen glikol disebut-sebut sebagai penyumbang derita yang dialami anak Indonesia di beberapa daerah. Akibat kandungan kimia ini, ginjal anak Indonesia harus bermasalah yang mana mereka merupakan calon-calon penerus bangsa kelak.
Saat Kenduri Kebangsaan dan Dialog Publik “Masa depan Keamanan Obat dan Pangan di Indonesia” di kantor baru LPOI-LPOK, Rabu, 3 Oktober 2022, yang digelar oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK), Ketua Umum LPOI-LPOK, Prof. DR. KH. Said Aqil Siradj, MA, menegaskan harus dilakukan penelusuran terkait izin edar yang dikantongi oleh produsen obat yang mengandung etilen glikol tersebut, yang mana izin edar diketahui dikeluarkan oleh BPOM.
"Ini harus betul-betul ditelusuri izinnya. Benar atau tidak itu ya prosedurnya mengeluarkan izin. Maka-lah, kalau semua itu ditarik sistem oligarki, dasarnya uang, hancur sudah tatanan undang-undang dan tata aturan," tegas Kyai.
Kyai Aqil juga menekankan, bahwa dalam kasus yang terjadi apakah ada kesalahan atau kecerobohan yang terjadi. "Yang jelas, ini ada kesalahan, ada kecerobohan sengaja atau tidak sengaja, itu dulu yang harus dicari pangkal sebabnya dan siapa pelakunya. Berbagai pihak terutama Kepolisian, DPR pun harus segera mengambil sikap. Nanti baru setelah itu apa yang harus dilakukan. Kalau setelah ditemukan siapa pelakunya baru ada kelanjutan," paparnya.
Kyai Aqil juga menyikapi, perlu tidaknya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam kasus obat sirup yang mengandung etilen glikol penyebab ginjal akut anak, dia menegaskan KLB perlu ditetapkan dan bahkan menjadi darurat nasional.
"Ya...ya...ya... (Penetapan KLB) Karena kalau dibiarkan mau korban berapa puluh ribu kalau dibiarkan ini. Harus KLB, harus... tapi dengan darurat nasional 135 anak yang tidak berdosa, anak kecil ini. Mungkin ini merupakan kejahatan yang luar biasa kalau itu disengaja," ujarnya.
"Kalau disengaja kejahatan, kriminal luar biasa. Kalau kecerobohan, kesalahan, nanti akan ada sanksinya sendiri," tegasnya.
Kyai Aqil juga menyikapi, belum adanya ketegasan pemerintah dalam perkara kasus etilen glikol di obat sirup yang menyebabkan ginjal akut pada anak. Pihaknya belum mendengar, apa yang telah dilakukan dalam penyelesaian kasus yang terjadi.
"Saya belum mendengar suara pemerintah yang tegas, belum mendengar. Coba apa dari Kementerian Kesehatan yang tegas. Bukan cuma himbauan. Segeralah Kementerian Kesehatan dengan DPR, kepolisian ada tim melacak ini semua. Saya belum mendengar ada ketegasan dari pemerintah khususnya dari Menkes dalam hal ini," katanya.
"Ini berita memalukan,," Kyai menegaskan.
Seperti diketahui, selain dalam obat-obatan, beberapa zat kimia seperti etilen glikol ini juga ada pada kemasan air minum galon sekali pakai yang juga banyak dikonsumsi masyarakat. Jadi menyoroti bahaya hanya pada kemasan Plastik Polikarbonat melalui upaya pelabelan potensi kandungan BPA merupakan kebijakan diskriminatif.
Komentar