Tebang Kayu Tanpa Izin, Perusahaan Ini Terancam Dipidana?

Ilustrasi

Asahan, Akuratnews.com - PT. BSP Aek Silabat di Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumut diduga kuat tidak memiliki izin pemanfaatan kayu/IPK sebelum melakukan penebangan kayu hutan atau kayu alam di areal perkebunan karet tersebut.

"PT BSP Aek Selabat diduga kuat telah menyalahi aturan penebangan kayu yang seharusnya dilakukan. PT BSP tersebut tidak memiliki dokumen IPK, " tutur Yudi, salah seorang pemerhati hutan di Kota Kisaran kepada awak media baru-baru ini.

Menurut Yudi, penebangan kayu hutan tanpa memiliki IPK dinilai jelas telah menyalahi ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Penebangan kayu tanpa IPK bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor 382 Tahun 2004 tentang IPK. Pelanggar atas ketentuan itu diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun dengan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar," terangnya.

Senada juga diutarakan oleh salah seorang aktivis di Kota Kisaran, Bahlul. Dirinya mengungkapkan bahwa kasus penebangan kayu hutan tanpa disertai izin IPK yang dilakukan oleh pihak PT. BSP Aek Selabat dinilai sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

"Sudah hampir beberapa bulan terakhir, pihak PT. BSP Aek Selabat disinyalir sudah melakukan penebangan kayu hutan tanpa izin IPK tersebut di lahan replanting kebun karet. Bahkan kayu hutan tersebut sudah di perjual belikan," cetusnya.

Bahlul berharap kepada pihak penegak hukum agar mengungkap permasalahan tersebut. "Karenanya, saya mendesak kepada penegak hukum agar secepatnya mengungkap kasus penebangan kayu hutan tanpa izin IPK tersebut. Berikan sanksi dan hukuman kepada managemen PT BSP Aek Selabat, karena yang paling dirugikan adalah negara serta lingkungan," tegas Bahlul.

Sementara itu, Manager PT BSP Aek Selabat, Irwin Syahril membenarkan bahwa pihak perusahaan telah melakukan penebangan kayu hutan maupun kayu alam dimaksud.

"Kami melakukan penebangan kayu hutan maupun kayu alam lantaran untuk pembersihan areal tanaman karet tersebut. Intinya segala tanaman yang dinilai dapat mengganggu replanting tersebut akan kita bersihkan, kami tidak perduli, mau tanaman kayu hutan maupun kayu alam atau kayu apapun," ungkapnya kepada awak media dengan nada tinggi.

Manager PT BSP Aek Selabat menjelaskan bahwa pembersihan lahan karet tersebut merupakan program dari kantor direksi PT BSP Kisaran.

"Saya tidak mengetahui apakah pihak kantor sudah mengantongi izin IPK atau tidak, yang pasti, saya melakukan penumbangan tersebut berdasarkan perintah dari pihak kantor direksi PT BSP. Dalam hal ini, apa kapasitas kalian menanyakan terkait penumbangan atau pembersihan lahan," terangnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Mandoge, IPDA I Sitompul menjelaskan bahwa tindakan pihak PT BSP Aek Selabat yang melakukan penumbangan kayu hutan tanpa izin IPK dinilai telah melanggar Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Terima kasih atas infonya, yang pasti, pihaknya akan segera ke lokasi guna melakukan cek tunggul," tegasnya saat dikonfirmasi wartawan. (Hab)

Penulis:

Baca Juga