Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Ponpes Siddiqiyyah Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Muhammad Subchi Azal Tzani (baju koko biru), saat sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (17/11/22)

AKURATNEWS - Muhammad Subchi Azal Tzani (42) , terdakwa kasus pemerkosaan Terhadap santriwati Pondok Pesantres  Siddiqiyyah Jombang, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/22).

Vonis terhadap putra mahkota pendiri Ponpes Siddiqiyah itu, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, yakni 16 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sutrisno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana tercela, tentang persetubuhan dengan orang lain yang bukan istrinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

“Menimbang, dari keterangan saksi -saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Subchi Azal Tsani, telah terbukti melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan istrinya,” ucap Sutrisno.

“Dengan ini majelis hakim, setelah melakukan musyawarah dengan para hakim anggota, secara yakin dan sah memutus terdakwa Subchi Azal Tsani, dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara,” pungkas hakim Sutrisno saat membacakan amar putusannya.

Usai mendengar putusan tersebut, para pendukung terdakwa yang hadir dalam ruang sidang, menyatakan rasa ketidakpuasan dan menganggap putusan hakim merupakan pendzoliman.

Karena suasana ruang sidang terlihat sudah tidak kondusif, hakim langsung menutup persidangan tanpa menanyakan sikap dari Penasihat Hukum terdakwa danJaksa Penuntut Umum.

Sementara I Gede Pasek Suardika, selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa kasus tersebut adalah rekayasa.

“Ini kasus rekayasa yang sangat dipaksakan, dimana laporan yang sudah diSP3 oleh Polres Jombang kembali dimunculkan setelah saksi korban kembali melaporkan, dengan cerita dan bukti yang sama,” kata Pasek saat ditemui usai sidang.

Penulis:

Baca Juga