AKURAT News » Hukum & Kriminal » Terkait Kasus Pungli Pembuatan Sertifikat Program PTSL, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Diminta Periksa Ketua RW 01 Sunter Agung

Terkait Kasus Pungli Pembuatan Sertifikat Program PTSL, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Diminta Periksa Ketua RW 01 Sunter Agung

black 23 October 2022

AKURATNEWS -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan Program sertifikasi tanah Gratis melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala BPN, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mempermudah prosedur pengurusan dan mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada rakyatnya.

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Presiden Jokowi membuat satu program pemerintah yang memudahkan seluruh warga untuk memiliki sertifikat tanah secara Gratis. Tujuan dari program PTSL tersebut untuk mengantisipasi adanya perselisihan di kamudian hari.

Program presiden Jokowi tersebut justru malah dijadikan ajang pungli oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. Maraknya kasus pungli penyelenggara program pemerintah PTSL di beberapa daerah pun sering terjadi, terkait dengan kegiatan PTSL tersebut banyak oknum pejabat dan ketua lingkungan melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dengan dalil biaya operasional.

Dari penelusuran yang dihimpun wartawan AKURAT NEWS adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat ketua lingkungan di kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara terkait sertifikat program PTSL periode tahun 2017 – 2019.

Hal ini terjadi khususnya di wilayah RW 01 Kelurahan Sunter Agung Jakarta Utara, Hampir semua pengurus RT di wilayah itu memungut biaya pembuatan sertifikat kepada warga dengan kisaran Rp 2 juta hingga Rp 25 juta rupiah.

Dalam praktik pungutan liar terkait pembuatan sertifikat Gratis, Tidak menutup kemungkinan ketua RW 01 kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara turut terlibat dalam praktik pungutan liar terkait pengurusan sertifikat Gratis program PTSL itu.

Saat ini kasus pungutan liar (pungli) penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Kelurahan Sunter Agung Jakarta Utara sedang dilakukan penyelidikan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Sejumlah warga RW 01 Yang Diduga telah menjadi korban pungutan liar sedang dimintai keterangan oleh Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Berdasarkan surat perintah penyelidikan No Print: 296/M.1.11/Fld/05/2022 tanggal 18 Mei 2022.Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah memanggil sejumlah pengurus RT pada RW 01 kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat PTSL.Tidak tanggung-tanggung, Sebanyak 24 RT telah dipanggil oleh pihak kejaksaan guna dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan tersebut para pengurus RT dimintai keterangan terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli sertifikat PTSL.

Beberapa waktu lalu sejumlah warga RW 01 Kelurahan Sunter Agung,Yang telah menjadi korban pungli sertifikat program PTSL juga telah dimintai keterangan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.Hal tersebut dilakukan guna untuk memperoleh kepastian adanya dugaan pungutan liar terkait pembuatan sertifikat program PTSL di kelurahan Sunter Agung.

Kepada wartawan AKURATNEWS salahsatu mantan Staf RW yang tidak mau menyebutkan namnya mengatakan,Dalam praktik  pungutan liar pembuatan sertifikat program PTSL Adanya keterlibatan Ketua RW 01 kelurahan Sunter Agung.

Ia berharap kepada Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara agar ketua RW 01 kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok juga turut diperiksa terkait kasus pungli tersebut.

Adanya kepentingan dibalik laporan terkait adanya pungutan liar sertifikat tanah program PTSL, sebab mantan staf RW tersebut mengatakan bahwa pada bulan Desember mendatang akan ada pemilihan Ketua RW di wilayah kelurahan Sunter Agung.

Hingga berita ini ditayangkan (Aris Munandar) ketua RW 01 kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara belum dapat dimintai keterangan terkait dengan adanya pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat program PTSL.